Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar Pada Kementerian Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
(2)
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3)
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.

Pasal 2

Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
Tarif Layanan berdasarkan kelas;
b.
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c.
Tarif Farmasi.

Pasal 3

Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Tarif Rawat Inap, Visite dan Konsultasi;
b.
Tarif Tindakan Bedah dan Anestesi;
c.
Tarif Tindakan Medik Non Bedah;
d.
Tarif Pelayanan Asuhan Gizi; dan
e.
Tarif Tindakan Penunjang.

Pasal 4

Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Tarif Poliklinik Umum;
b.
Tarif ICU;
c.
Tarif Tindakan di Poliklinik Spesialis;
d.
Tarif Pelayanan Home Care;
e.
Tarif Tindakan Medis Gigi dan Mulut IRD;
f.
Tarif Tindakan Medik dan Terapi satu hari;
g.
Tarif Tindakan Intensif;
h.
Tarif Hyperbaric Chamber;
i.
Tarif Perawatan Jenazah;
j.
Tarif Forensik Klinik;
k.
Tarif Pemakaian Ambulance;
l.
Tarif Pendidikan dan Penelitian; 2013, No.1310 4
m.
Tarif Pemeriksaan Kesling;
n.
Tarif Pelayanan Lain-Lain; dan
o.
Penggunaan ruangan/tempat untuk menunjang kegiatan pelayanan kesehatan.

Pasal 5

(1)
Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam , dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, dan Kelas VIP.
(2)
Tarif Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II.
(3)
Tarif Kelas II, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Tarif Kelas I, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Tarif Kelas Utama, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 160% (seratus enam puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Tarif Kelas VIP, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, Kelas I, Kelas utama, dan Kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan, dan salinan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan tersebut disampaikan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 6

Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dikenakan kepada pasien masyarakat umum.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Layanan berdasarkan kelas dan Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 8

(1)
Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, berupa obat generik, obat non generik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan, harus pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari HNA + PPN.
(2)
HNA merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 9

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2)
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
(3)
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.

Pasal 10

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. 2013, No. 1310 6
(2)
Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.

Pasal 11

(1)
Terhadap pasien miskin yang bukan merupakan pasien pihak penjamin, dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada pasien miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.