Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam lampiran-lampiran Undang-undang Nomor 5 tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-undang, sejak disahkannya Undang-undang Nomor 5 tahun 1969 tersebut, menjadi Undang-undang dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.Perkataan "Penetapan Presiden" dan "Peraturan Presiden" diganti dengan perkataan "Undang-undang."
b.Nomor Penetapan Presiden menjadi nomor Undang-undang yang menggantinya, dengan ditambah huruf-huruf Prps dibelakangnya.
c.Nomor Peraturan Presiden menjadi nomor Undang-undang yang menggantinya, dengan ditambah huruf-huruf Prps dibelakangnya.
d.Tahun Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden menjadi tahun Undang-undang yang menggantinya.