Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-undang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam lampiran-lampiran Undang-undang Nomor 5 tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-undang, sejak disahkannya Undang-undang Nomor 5 tahun 1969 tersebut, menjadi Undang-undang dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Perkataan "Penetapan Presiden" dan "Peraturan Presiden" diganti dengan perkataan "Undang-undang."
b.
Nomor Penetapan Presiden menjadi nomor Undang-undang yang menggantinya, dengan ditambah huruf-huruf Prps dibelakangnya.
c.
Nomor Peraturan Presiden menjadi nomor Undang-undang yang menggantinya, dengan ditambah huruf-huruf Prps dibelakangnya.
d.
Tahun Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden menjadi tahun Undang-undang yang menggantinya.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.