Peraturan Pemerintah Nomor 203 Tahun 1961 Tentang Satyalancana "satya Dasawarsa" Bagi Para Anggota-anggota Kepolisian Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tanda Penghargaan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dinamakan : SATYALANCANA SATYA DASAWarsa,
BAB II.
Bentuk.
Pasal 2
Satyalancana Satya Dasawarsa berbentuk sebagai berikut :
a.
Bentuk :
1.
Bagian muka: Dasar lencana berbentuk lingkaran. Pada pinggiran dasar ini dilukiskan lingkaran-lingkaran kecil. Dibagian atas dasar Satyalancana tergambar tiga buah bintang bersudut lima sebagai lambang Tribrata; ditengah-tengah dasar dilakkkan gambar perisai sebagai lambang Kepolisian. Pada sebelah kiri perisai terdapat angka 1945, pada sebelah kanan angka 1955, sedangkan diatasnya angka-angka 29-9 yang menunjukkan tanggal dibentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada baigan bawah dasar lencana terlukis seutas pita dengan tulisan "Satya Dasa Warsa". Satyalancana ini dibuat dari logam bersepuhkan emas.
2.
Bagian belakang: Dibagian belakang Satyalancana terdapat tulisan "Republik Indonesia".
3.
Ukuran :
a)
Jari-jari dari Satyalancana 17,5 mm.
b)
Jari-jari dari ketiga bintang kecil 2 "
c)
Tinggi perisai 18 "
d)
Lebar perisai 14 "
e)
Tinggi tiang 7,5 "
f)
Lebar tiang dibagian tengah-tengahnya 1,5 "
g)
Tinggi angka-angka 29-9 2,5 "
h)
Tinggi angka-angka 1945 dan 1955 4 "
j.
Lebar pita 3.5 mm
k.
Tinggi huruf-huruf tulisan Satya Dasa Warsa 2.5 "
l.
Garis tengah dari titik-titik pinggiran 1 "
b.
Pita penggantung : Berukuran panjang 40 mm dan lebar 35 mm dengan dasar hitam serta sepuluh buah garis berwarna kuning membujur keatas.
2.
Bentuk tanda sehari-hari.
Bentuk: Empat persegi panjang dasar warna hitam dengan sepuluh buah garis berwarna kuning membujur keatas. Ukuran lebar 10 mm panjang 35 mm.
Keterangan tentang gambar :
a.
Perisai : Melambangkan bahwa Korps Kepolisian Negara adalah pelindung rakyat.
b.
Obor : Menginsyaratkan rakyat dengan jalan memberikan penerangan kepada masyarakat.
c.
Sinar : 17 berkas menunjukkan pada tanggal proklamasi.
d.
Tiga buah bintang bersudut lima melambangkan "Tribrata" (sebagai pedoman hidup Kepolisian Negara).
e.
Angka-angka 29-9-1945 dan 29-9-1955 menunjukkan pada masa sepuluh tahun, hal mana dikuatkan dengan kata "Satya Dasa (sepuluh) Warsa (tahun).
BAB III.
Syarat Penerimaan.
Pasal 3
Satyalancana Satya Dasawarsa diberikan kepada tiap anggota Polisi Negara Republik Indonesia yang dalam masa sepuluh tahun sejak tanggal 29 September 1945 secara terus menerus ada dalam dinas aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dalam menunaikan tugasnya menunjukkan kesetiaan, kesungguhan serta berkelakuan dan berbudi pekerti baik.
Pasal 4
(1)
Anggota Polisi Negara yang memenuhi syarat sebagai tercantum dalam dan telah gugur dalam menunaikan tugasnya atau meninggal karena sebab-sebab lain setelah tanggal 29 September 1955 dapat menerima Satyalancana Satya Dasawarsa secara anumerta.
(2)
Dalam hal demikian tanda penghargaan diberikan kepada anggota keluarga atau ahli waris yang terdekat.
BAB IV. Pemberian.
Pasal 5
Satyalancana Satya Dasawarsa dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia atau atas namanya oleh Menteri/Kepala Kepolisian Negara.
Pasal 6
Tiap pemberian Satyalancana disertai dengan penyerahan sebuah Piagam sebagai dilukiskan dalam lampiran.
Pasal 7
(1)
Penyerahan Satyalancana beserta Piagam dilaksanakan dalam suatu upacara yang lazim dalam Kepolisian Negara menurut ketetapan Kepala Kepolisian Negara.
(2)
Kepala Kepolisian Negara mengatur pula pejabat-pejabat Polisi yang berhak melaksanakan penyerahan.
Pasal 8
Tata cara pengusulan serta pemberian sebagai dimaksudkan dalam diatur oleh Kepala Kepolisian Negara.
BAB V. Pemakaian.
Pasal 9
Satyalancana Satya Dasawarsa dipakai secara lengkap/kebesaran pada upacara Peringatan Hari Nasional, upacara Hari Kepolisian dan upacara Hari Angkatan Perang.
Pasal 10
(1)
Dalam bentuk harian Satyalancana Satya Dasawarsa dapat dipakai selain hari-hari sebagai tersebut dalam dalam waktu melakukan tugas dengan berpakaian dinas kecuali dalam barisan.
(2)
Pengecualian ini berlaku pula terhadap ketentuan tersebut dalam .
Pasal 11
Cara pemasangan diatur sebagai berikut: Satya lencana diletakkan pada dada sebelah kiri, tepat diatas saku kiri dan dimulai dari sebelah kancing baju.
Pasal 12
(1)
Dalam urutan Satya lencana khusus untuk Kepolisian Negara, Satya lencana Satya Dasawarsa ditempatkan sebagai yang pertama dalam urutan.
(2)
Menteri/Kepala Kepolisian Negara menentukan selanjutnya tingkat serta urutan dari pada tanda-tanda penghargaan yang diterima oleh para anggota Kepolisian Negara.
Pasal 13
Satya lencana Satya Dasawarsa tidak boleh dipakai oleh yang berhak bila yang bersangkutan ada dalam penahanan, karena mereka. tersangkut dalam urusan pidana, menjalani hukuman tata tertib atau hukuman penjara.
Pasal 14
Anggota Polisi yang pensiun atau non aktif hanya memakai Satya lencana dalam upacara atau kejadian-kejadian lain yang mengizinkan berpakaian seragam.
BAB VI. Pencabutan.
Pasal 15
Hak untuk memakai Satya lencana Satya Dasawarsa dicabut apabila:
a.
yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya;
b.
mencemarkan nama baik Korps Kepolisian.
BAB VII. Penutup.
Pasal 16
Segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemberian Satya lencana ini dengan sebaik-baiknya diatur oleh Menteri/Kepala Kepolisian Negara.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.