Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
3.
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
4.
Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
5.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
6.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
7.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
8.
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
9.
Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951.
10.
Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
11.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
12.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
13.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
14.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
15.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
16.
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
17.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
18.
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
19.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
20.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang dilampiri dengan lampiran surat pemberitahuan objek pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan surat pemberitahuan objek pajak.
21.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang kepada Wajib Pajak.
22.
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
23.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
24.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
25.
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
26.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.
Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar.
28.
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
29.
Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
30.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2023, No.662 -6
31.
Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang sama.
32.
Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.
33.
Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.
34.
Pembuat Meterai Dalam Bentuk Lain yang selanjutnya disebut Pembuat Meterai adalah Wajib Pajak yang telah memiliki izin untuk mencetak atau membuat meterai dalam bentuk lain.
35.
Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh Pemungut Bea Meterai untuk melaporkan pemungutan Bea Meterai dari Pihak Yang Terutang dan penyetoran Bea Meterai ke kas negara untuk suatu Masa Pajak.
36.
Pemungut Pajak Karbon adalah orang pribadi atau badan yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Karbon terutang atas penjualan barang yang mengandung karbon.
37.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan:
a.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c.
Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
e.
Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan;
f.
Surat Tagihan Pajak; dan
g.
Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pasal 3

(1)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan untuk jenis pajak:
a.
Pajak Penghasilan;
b.
Pajak Pertambahan Nilai;
c.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
d.
Bea Meterai;
e.
Pajak Penjualan; dan
f.
Pajak Karbon.
(2)
Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk jenis pajak:
a.
Pajak Penghasilan;
b.
Pajak Pertambahan Nilai;
c.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
d.
Pajak Bumi dan Bangunan;
e.
Bea Meterai;
f.
Pajak Penjualan; dan
g.
Pajak Karbon.
(3)
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan untuk jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Pasal 4

(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak.
(2)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak.

Pasal 5

(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk Tahun Pajak sebelum objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan diberikan nomor objek pajak yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dipenuhi.
(2)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk Tahun Pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan nomor objek pajak dan pencabutan surat keterangan terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal setelah penghapusan nomor objek pajak dan pencabutan surat keterangan terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dipenuhi.

Pasal 6

Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan:
a.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c.
Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
e.
Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan;
f.
Surat Tagihan Pajak; dan
g.
Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pasal 7

(1)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:
a.
terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;
b.
Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
c.
terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
d.
terdapat kewajiban sebagaimana diatur dalam atau Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
e.
kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana diatur dalam ayat (4a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
f.
Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana diatur dalam ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Termasuk pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yakni pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagai akibat dari:
a.
Pemungut Bea Meterai tidak atau kurang memungut dan/atau tidak atau kurang menyetor Bea Meterai;
b.
Pihak Yang Terutang tidak atau kurang membayar Bea Meterai yang terutang, termasuk Pembuat Meterai yang tidak melakukan pemeteraian kemudian atas pembuatan meterai komputerisasi dengan jumlah yang melebihi nilai deposit;
c.
Pemungut Pajak Karbon tidak atau kurang memungut dan/atau tidak atau kurang menyetor Pajak Karbon; dan
d.
Wajib Pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon tidak atau kurang membayar Pajak Karbon yang terutang.

Pasal 8

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan setelah dilakukan Pemeriksaan Ulang terhadap:
a.
data baru;
b.
data yang semula belum terungkap; dan/atau
c.
keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan Pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 9

Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:
a.
jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang; atau
b.
pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

Pasal 10

(1)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan berdasarkan:
a.
hasil penelitian terhadap:
1.
kebenaran pembayaran pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
2.
permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh turis asing yang tidak dikonsumsi di daerah pabean sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
b.
hasil Pemeriksaan terhadap:
1.
Surat Pemberitahuan terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
2.
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
(2)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat diterbitkan lagi jika terdapat data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.

Pasal 11

(1)
Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang.
(2)
Tindakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana diatur dalam ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; atau
b.
objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti serta melalui analisis risiko, yang mengakibatkan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang dihitung berdasarkan:
1.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak; atau
2.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan data objek pajak yang diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan.
(3)
Tindakan Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dalam Pemeriksaan

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 38 pasal. Masuk untuk akses penuh.