Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/pmk.07/2020 Tahun 2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
2.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
3.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
4.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi provinsi atau bupati bagi kabupaten atau wali kota bagi kota.
7.
Sisa DBH CHT adalah selisih lebih antara DBH CHT yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan realisasi penggunaan DBH CHT akibat tidak terserap dan/atau penggunaan DBH CHT yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1)
DBH CHT digunakan untuk mendanai program:
a.
peningkatan kualitas bahan baku;
b.
pembinaan industri;
c.
pembinaan lingkungan sosial;
d.
sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau
e.
pemberantasan barang kena cukai ilegal.
(2)
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari DBH CHT yang diterima setiap Daerah pada tahun berkenaan ditambah Sisa DBH CHT tahun sebelumnya.
(3)
Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan Cukai Hasil Tembakau, dan/atau dampak kebijakan pertembakauan nasional dengan sasaran prioritas petani tembakau dan/atau tenaga kerja pabrik rokok.
(4)
DBH CHT yang diterima setiap daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan formula dan alokasi kinerja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil.
(5)
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disinkronisasikan dengan program/kegiatan yang didanai dari APBD.

Pasal 3

(1)
Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan memperhatikan karakteristik Daerah penerima DBH CHT.
(2)
Karakteristik Daerah penerima DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau;
b.
provinsi penghasil cukai;
c.
provinsi penghasil tembakau;
d.
kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau;
e.
kabupaten/kota penghasil cukai;
f.
kabupaten/kota penghasil tembakau; dan/atau
g.
kabupaten/kota nonpenghasil.

Pasal 4

Dalam pelaksanaan penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Daerah membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya.

Pasal 5

(1)
Program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a.
penerapan budidaya tembakau yang baik;
b.
penanganan panen dan pasca panen;
c.
dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau;
d.
penumbuhan dan penguatan kelembagaan pekebun tembakau;
e.
penerapan inovasi teknis; dan/atau
f.
pengembangan bahan baku tembakau untuk substitusi impor dan promosi ekspor.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Daerah penerima DBH CHT dengan karakteristik:
a.
provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau;
b.
provinsi penghasil tembakau;
c.
kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau; dan
d.
kabupaten/kota penghasil tembakau.
(3)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rincian kegiatan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Pasal 6

(1)
Program pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a.
pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok;
b.
fasilitasi kepemilikan hak atas kekayaan intelektual bagi industri kecil dan menengah;
c.
pembentukan kawasan industri hasil tembakau;
d.
pemetaan industri hasil tembakau;
e.
fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha kecil menengah dan usaha besar dalam pengadaan bahan baku dan produksi industri hasil tembakau;
f.
pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau skala kecil;
g.
pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah melalui fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri kecil dan menengah, serta pelatihan dan penerapan Good Manufacturing Practices bagi industri hasil tembakau;
h.
pengembangan dan fasilitasi untuk pabrik yang berorientasi ekspor; dan/atau
i.
penyediaan tempat uji kompetensi bagi industri hasil tembakau kecil.
(2)
Pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup data sebagai berikut:
a.
jumlah mesin pelinting rokok di setiap pabrik atau tempat lainnya;
b.
identitas mesin pelinting rokok meliputi merek, tipe, kapasitas, asal negara pembuat;
c.
identitas kepemilikan mesin pelinting rokok meliputi lokasi keberadaan dan asal mesin; dan
d.
perpindahan kepemilikan mesin pelinting rokok.
(3)
Pemetaan industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kegiatan pengumpulan data yang berkaitan dengan industri hasil tembakau di suatu Daerah.
(4)
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit meliputi:
a.
nama perusahaan;
b.
lokasi/alamat kantor dan pabrik (nomor telepon, jalan/desa, kota/kabupaten, dan provinsi);
c.
nomor izin usaha industri atau tanda daftar industri;
d.
kapasitas terpasang (sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, sigaret putih mesin dan lain-lain);
e.
realisasi produksi selama 2 (dua) tahun terakhir;
f.
jumlah tenaga kerja linting/giling, tenaga kerja pengemasan, dan tenaga kerja lainnya;
g.
nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
h.
realisasi pembelian pita cukai;
i.
wilayah pemasaran (dalam negeri dan/atau luar negeri);
j.
jumlah, merek, tipe, kapasitas mesin pelinting rokok, dan sertifikat registrasi mesin pelinting rokok;
k.
jumlah alat linting;
l.
asal daerah bahan baku dan bahan baku penolong (dalam negeri/luar negeri) dan jumlah yang dibutuhkan; dan
m.
hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi.
(5)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Daerah penerima DBH CHT dengan memiliki karakteristik:
a.
provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau;
b.
provinsi penghasil cukai;
c.
kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau; dan
d.
kabupaten/kota penghasil cukai.

Pasal 7

(1)
Program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi kegiatan di bidang:
a.
kesehatan;
b.
ketenagakerjaan;
c.
infrastruktur;
d.
pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan/atau
e.
lingkungan hidup.
(2)
Kegiatan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mendukung program Jaminan Kesehatan nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang meliputi:
a.
kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif;
b.
penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
c.
pelatihan tenaga kesehatan dan/atau tenaga administratif pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
d.
pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan
e.
pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan/atau orang tidak mampu.
(3)
Kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diutamakan untuk menurunkan angka prevalensi stunting, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan mengenai upaya penurunan angka prevalensi stunting.
(4)
Penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a.
pengadaan;
b.
pembangunan baru;
c.
penambahan ruangan;
d.
rehabilitasi bangunan;
e.
pemeliharaan bangunan/peralatan;
f.
kalibrasi/sertifikasi/akreditasi; dan/atau
g.
pembelian suku cadang.
(5)
Sarana/prasarana fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa alat dan/atau tempat yang digunakan untuk mendukung upaya pelayanan kesehatan, meliputi:
a.
bangunan/gedung/ruang;
b.
alat kesehatan;
c.
obat-obatan, bahan habis pakai, bahan kimia atau reagen;
d.
sarana transportasi rujukan; dan/atau
e.
peralatan operasional yang dapat dipindahkan untuk pelayanan kesehatan baik yang promotif, preventif, maupun kuratif/rehabilitatif.
(6)
Pelatihan tenaga kesehatan dan/atau tenaga administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa keikutsertaan tenaga kesehatan dan/atau tenaga administratif dalam pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah.

Menampilkan 7 dari 29 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.