Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah tingkat Ii Tebing Tinggi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956.

Pasal 2

(1)
Batas-batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi diperluas dengan memasukkan sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang Kecamatan Tebing Tinggi yang meliputi Kampung-kampung :
a.
Kampung Tebing Tinggi
b.
Kampung Tambangan
c.
Kampung Rantau Laban
d.
Kampung Persiakan
e.
Kampung Pabatu
f.
Kampung Mandading
g.
Kampung Lubuk Baru
h.
Kampung Durian
i.
Kampung Bulian
j.
Kampung Berohol
k.
Kampung Bagelen
l.
Kampung Bandar Sono
m.
Kampung Bandar Sakti. Sehingga batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi, menjadi seperti tergambar dalam peta yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan yaitu :
a.
Kecamatan Rambutan dengan Ibukotanya terletak di Kampung Rantau Laban meliputi Kampung-kampung:
(i)
Rantau Laban (ii) Badak bejuang (iii) Berohol (iv) Bandar Sakti
(v)
Bulian
b.
Kecamatan Padang Hilir dengan Ibukotanya terletak di Kampung Tebing Tinggi meliputi Kampung-kampung :
(i)
Tebing Tinggi Lama (ii) Rambung (iii) Tebing Tinggi (iv) Tambangan
(v)
Bagelan
c.
Kecamatan Padang Hulu dengan Ibukotanya terletak di Kampung Lubuk Baru meliputi Kampung-kampung :
(i)
Pasar Baru (ii) Durian (iii) Mandailing (iv) Bandar Sono
(v)
Persiakan (vi) Lubuk Baru (vii) Pabat
(3)
Wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dikurangi dengan kampung-kampung sebagaimana termaksud dalam ayat (1).

Pasal 3

(1)
Semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang yang berlaku bagi Desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang tersebut setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Kampung-kampung dimaksud dan dapat dirubah atau dicabut oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi.
(2)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, dan lain-lainnya yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara atas nama Menteri Dalam Negeri.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.