Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
2.
Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
3.
Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga.
4.
Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
5.
Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
6.
Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
7.
Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
8.
Pembina Olahraga Warga Negara Asing adalah Pembina Olahraga berkewarganegaraan asing yang melakukan kegiatan pembinaan Olahraga di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
10.
Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing adalah Tenaga Keolahragaan berkewarganegaraan asing yang telah memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga untuk melakukan kegiatan Keolahragaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.
Desain Besar Olahraga Nasional adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan dan pengembangan Keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup Olahraga pendidikan, Olahraga masyarakat, Olahraga prestasi, dan industri Olahraga.
12.
Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat sepanjang hayat.
13.
Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
14.
Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai Prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
15.
Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
16.
Olahraga Profesional adalah Olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
17.
Olahragawan Amatir adalah Peolahraga yang melakukan kegiatan pelatihan Olahraga secara teratur dan mengikuti kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
18.
Olahragawan Profesional adalah setiap orang yang berolahraga untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
19.
Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang.
20.
Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
21.
Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat dan Olahraga.
22.
Alih Status Olahragawan adalah perpindahan status Olahragawan Amatir ke Olahraga Profesional atau sebaliknya.
23.
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaedah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru bagi kegiatan Keolahragaan.
24.
Pelaku Usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga.
25.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
26.
Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.
27.
Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
28.
Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan Prestasi Olahraga serta segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan anti-Doping.
29.
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.
30.
Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan secara nasional.
31.
Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimiliki Tenaga Keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang Keolahragaan.
32.
Uji Kompetensi adalah kegiatan untuk melakukan pengukuran terhadap kemampuan minimal yang dipersyaratkan bagi seseorang untuk dapat melakukan pekerjaan atau tugas tertentu yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang Keolahragaan.
33.
Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
35.
Induk Organisasi Olahraga Fungsional adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) atau lebih cabang Olahraga Amatir dan/atau cabang Olahraga Profesional dalam lingkup Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan/atau Olahraga Prestasi berdasarkan fungsi Peolahragaa atau Olahragawan.
36.
Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok Masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
37.
Pekan Olahraga adalah pertandingan atau perlombaan untuk beberapa jenis cabang Olahraga.
38.
Kejuaraan Olahraga adalah pertandingan atau perlombaan untuk 1 (satu) jenis cabang Olahraga.
39.
Festival Olahraga adalah pertandingan, perlombaan, dan/atau eksibisi yang mempromosikan Olahraga dalam rangka membentuk dan mengembangkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, hubungan sosial, dan karakter.
40.
Wisata Olahraga adalah kegiatan wisata yang memanfaatkan Olahraga sebagai aktivitas dalam rangka mempromosikan pariwisata.
41.
Olahraga Tradisional adalah semua kegiatan Olahraga yang telah diakui sebagai tradisi turun temurun di suatu suku, etnis, atau kelompok budaya Masyarakat tertentu, sehingga dinilai sebagai kekayaan budaya bangsa yang bersifat tradisional.
42.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
43.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
44.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

(1)
Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
a.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan
b.
mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional.
(2)
Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Desain Besar Olahraga Nasional.
(3)
Tugas Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.

Pasal 3

Kebijakan Keolahragaan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
penyelenggaraan Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi;
b.
pembinaan dan pengembangan Olahraga;
c.
pengelolaan Keolahragaan;
d.
penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga;
e.
pembinaan dan pengembangan Pelaku Olahraga;
f.
peningkatan kualitas dan kuantitas Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
g.
pendanaan Keolahragaan;
h.
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan dan informasi Keolahragaan;
i.
peran serta Masyarakat dalam kegiatan Keolahragaan;
j.
pengembangan kerja sama;
k.
pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga;
l.
pemberian penghargaan Olahraga dan jaminan sosial; dan
m.
pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Keolahragaan.

Pasal 4

(1)
Pengelolaan Keolahragaan merupakan tanggung jawab Menteri.
(2)
Menteri selaku penanggung jawab pengelolaan Keolahragaan mengoordinasikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan Keolahragaan secara terpadu dan berkesinambungan.
(3)
Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup semua aspek kebijakan Keolahragaan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam .
(4)
Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a.
rapat koordinasi nasional;
b.
rapat kerja nasional; dan/atau
c.
rapat konsultasi nasional.
(5)
Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan secara:
a.
hierarki intrasektoral;
b.
fungsional lintas sektoral; dan
c.
instansional multisektoral.

Pasal 5

(1)
Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
a.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan
b.
mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan.
(2)
Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah.

Pasal 6

(1)
Kebijakan Keolahragaan di daerah provinsi dilaksanakan oleh perangkat daerah di provinsi yang menangani Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kebijakan Keolahragaan di daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh perangkat daerah di kabupaten/kota yang menangani Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Gubernur mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan Keolahragaan di daerah provinsi secara terpadu dan berkesinambungan.
(2)
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
rapat koordinasi daerah provinsi;
b.
rapat kerja daerah provinsi; dan/atau
c.
rapat konsultasi daerah provinsi.
(3)
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara:
a.
hierarki intrasektoral;
b.
fungsional lintas sektoral; dan
c.
instansional multisektoral.

Pasal 8

(1)
Bupati/wali kota mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan Keolahragaan di kabupaten/kota secara terpadu dan berkesinambungan.
(2)
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
rapat koordinasi daerah kabupaten/kota;
b.
rapat kerja daerah kabupaten/kota; dan/atau
c.
rapat konsultasi daerah kabupaten/kota.
(3)
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara:
a.
hierarki intrasektoral;
b.
fungsional lintas sektoral; dan
c.
instansional multisektoral.

Pasal 9

(1)
Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:
a.
menyusun dan menetapkan Desain Besar Olahraga Nasional;
b.
mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan secara nasional; dan
c.
mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional.
(2)
Wewenang Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3)
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melibatkan kementerian/lembaga, komite Olahraga nasional, komite olimpiade Indonesia, komite paralimpiade Indonesia, komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Induk Organisasi Olahraga Masyarakat, Induk Organisasi Olahraga Fungsional, Masyarakat, dan/atau Pelaku Usaha.

Pasal 10

(1)
Desain Besar Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang nasional bidang Keolahragaan.
(2)
Desain Besar Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut ke dalam:
a.
peta jalan Desain Besar Olahraga Nasional;
b.
rencana strategis kementerian/lembaga; dan
c.
rencana kerja Pemerintah Pusat.
(3)
Peta jalan Desain Besar Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen yang memberi arah dan langkah pelaksanaan Desain Besar Olahraga Nasional.
(4)
Rencana strategis kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen perencanaan yang memuat rincian dari setiap tahap pada peta jalan Desain Besar Olahraga Nasional.
(5)
Rencana kerja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dokumen perencanaan tahunan yang meliputi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Keolahragaan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Pusat maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(6)
Rencana strategis kementerian/lembaga dan rencana kerja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Pemerintah Daerah provinsi mempunyai wewenang:
a.
melaksanakan Desain Besar Olahraga Nasional di daerah provinsi dengan menetapkan desain Olahraga daerah provinsi;
b.
mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di daerah provinsi; dan
c.
mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah provinsi.
(2)
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat melibatkan komite Olahraga nasional di provinsi, komite paralimpiade Indonesia di provinsi, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, induk Organisasi Olahraga Masyarakat di daerah provinsi, Induk Organisasi Olahraga fungsional tingkat provinsi, Masyarakat, dan/atau Pelaku Usaha.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 111 pasal. Masuk untuk akses penuh.