Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun 2009

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah (DPDP dan PPD) yang dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah bagian dari Dana Penyesuaian sebagai Dana Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2009.
(2)
Alokasi DPDP dan PPD ditetapkan sebesar Rp6.956.862.730.000,00 (enam triliun sembilan ratus lima puluh enam miliar delapan ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
(3)
DPDP dan PPD dialokasikan untuk membantu mendukung percepatan pembangunan daerah melalui penyediaaan dan pengembangan bidang infrastruktur dan non infrastruktur, serta sarana pendukung lainnya yang menjadi urusan daerah.

Pasal 2

(1)
Daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menerima DPDP dan PPD beserta besaran alokasinya ditetapkan dalam rapat Panitia Kerja Belanja Negara Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
(2)
DPDP dan PPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui penyediaan dan pengembangan bidang infrastruktur dan non infrastruktur, serta sarana pendukung lainnya yang menjadi urusan daerah.
(3)
Rincian daerah penerima dan besaran alokasi DPDP dan PPD untuk masing-masing bidang adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4)
Daerah yang menerima alokasi DPDP dan PPD lebih dari satu bidang tidak diperbolehkan melakukan pergeseran alokasi antar bidang.

Pasal 3

DPDF dan PPD sebagaimana dimaksud dalam merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009 atau APBD Perubahan Tahun 2009 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah.

Pasal 4

Daerah wajib menggunakan DPDF dan PPD sesuai dengan bidang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

DPDF dan PPD sebagaimana dimaksud dalam digunakan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 1) Penanganan Sungai dan Bangunan Pelengkapnya; 2) Pembangunan/Peningkatkan [alan dan Jembatan]; 3) Penyediaan Air Bersih (PAB); 4) Irigasi, dam, dan termasuk Pompa Air Tanpa Mesin; 5) Pembangunan Terminal; 6) Pelabuhan Lokal; 7) Bandara Lokal Perintis; 8) Moda Transportasi; 9) Pembangunan fasilitas keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ); 10) Dermaga Sungai; 11) Peningkatan mutu pendidikan; 12) Pusat Sumber Belajar, termasuk proses belajar-mengajar dengan multi-media; 13) Renovasi Gedung Sekolah dan Ruang Kelas Baru (RKB); 14) Sarana Olahraga di Sekolah; 15) Sarana dan Prasarana Pelayanan Kesehatan termasuk Pustling dan Puskesmas Terapung, Poskesdes, serta Laboratorium Kesehatan Daerah; 16) Pembangunan/Rehabilitasi sarana dan Prasarana Rumah Sakit Tipe C dan Tipe B di Kab/Kota, dan Tipe B dan Tipe A di Provinsi; 17) Pengalokasian anggaran Program Obat Generik yang berlogo "Bersubsidi" pada Rumah Sakit Pemerintah Daerah dan Puskesmas agar dioptimalkan; 18) Optimalisasi prasarana fisik lahan, air dan perluasan areal pertanian; 19) Pembangunan/Rehabilitasi rumah potong hewan dan pasar hewan; 20) Pengelolaan hasil Pertanian Terpadu; 21) Prasarana Perbenihan/Perbibitan; 22) Prasarana Penyuluhan Pertanian; 23) Normalisasi, pendayagunaan, dan pelestarian danau serta situ; 24) Laboratorium Lingkungan Provinsi; 25) Pembangunan sarana dan prasarana pasar lelang komoditas; 26) Pembangunan pasar tradisional di daerah terpencil/perbatasan dengan negara lain/ tertinggal/daerah pemekaran/pulau kecil terluar; dan/ atau 27) Pembangunan/ rehabilitasi sarana pemerintahan.

Pasal 6

Daerah dapat memilih kegiatan sebagaimana dimaksud dalam sesuai dengan bidang yang menjadi kebutuhan daerah.

Pasal 7

Kegiatan yang tidak dapat didanai dari DPDF dan PPD meliputi: 1) Dana Pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK); 2) Sewa (contoh: gedung kantor, kendaraan operasional); 3) Administrasi kegiatan (contoh: gaji, honor, lembur, alat tulis kantor); 4) Penelitian; 5) Pelatihan; dan 6) Perjalanan Dinas Pegawai Daerah.

Pasal 8

(1)
Penyaluran DPDF dan PPD Tahun 2009 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2)
Penyaluran DPDF dan PPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:
a.
Tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen);
b.
Tahap II sebesar 45% (empat puluh lima persen); dan
c.
Tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(3)
Penyaluran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus.
(4)
Penyaluran Tahap I dapat dilaksanakan setelah peraturan daerah mengenai APBD mencantumkan penerimaan DPDF dan PPD diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, serta melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan Kegiatan DPDF dan PPD sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II.a dan II.b Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5)
Dalam hal daerah belum mencantumkan penerimaan DPDF dan PPD dalam APBD dan akan mencantumkannya dalam APBD Perubahan, penyaluran Tahap I dapat dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan Kegiatan DPDF dan PPD sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II.a dan II.b Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6)
Surat Pernyataan Kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterima paling lambat pada tanggal 30 Maret 2009.
(7)
Penyaluran Tahap II dan Tahap III dapat dilaksanakan setelah laporan penyerapan penggunaan DPDF dan PPD tahap sebelumnya diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 9

(1)
Laporan penyerapan penggunaan DPDF dan PPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) disampaikan setelah penggunaan dana telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2)
Laporan penyerapan penggunaan DPDF dan PPD Tahap I atau Tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, diterima paling lambat pada tanggal 18 Desember 2009.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 10

(1)
Pelaksanaan kegiatan yang didanai DPDF dan PPD harus selesai paling lambat pada tanggal 31 Desember 2009.
(2)
Hasil dari kegiatan yang didanai DPDF dan PPD sudah dapat dimanfaatkan pada akhir Tahun Anggaran 2009.

Pasal 11

(1)
Daerah penerima DPDF dan PPD melakukan optimalisasi penggunaan atas besaran dana yang diterimanya.
(2)
Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk bidang yang sama.

Pasal 12

Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DPDF dan PPD dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.