Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/31/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Bank Umum Syariah yang selanjutnya disebut BUS adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPRS adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS adalah Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
5.
Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk memengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan Bank Syariah dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
6.
Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disebut PSP adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang:
a.
memiliki saham Bank Syariah sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh Bank Syariah dan mempunyai hak suara; atau
b.
memiliki saham Bank Syariah kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh Bank Syariah dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan Pengendalian terhadap Bank Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung.
7.
Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
8.
Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
9.
Direktur UUS adalah anggota Direksi yang mengelola dan bertanggung jawab terhadap operasional UUS;
10.
Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi dan/atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional Bank Syariah dan UUS;
11.
Daftar Kepatutan dan Kelayakan (Daftar Tidak Lulus) adalah daftar pihak-pihak yang mendapat predikat Tidak Memenuhi Persyaratan (Tidak Lulus) dalam uji kemampuan dan kepatutan.

Pasal 2

(1)
Pihak-pihak yang termasuk sebagai pengendali Bank Syariah wajib tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Pihak-pihak yang termasuk sebagai pengendali Bank Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan, badan hukum atau gabungan keduanya termasuk kelompok usaha yang melakukan pengendalian terhadap Bank Syariah.
(3)
Pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan Pengendalian terhadap Bank Syariah dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
a.
memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank Syariah;
b.
secara langsung menjalankan manajemen dan/atau memengaruhi kebijakan Bank Syariah;
c.
memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham yang apabila digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank Syariah;
d.
melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank Syariah (acting in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain, sehingga secara bersama-sama memiliki dan/atau mengendalikan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank Syariah, baik langsung maupun tidak langsung dengan atau tanpa perjanjian tertulis; saham Bank Syariah;
f.
mengendalikan satu atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank Syariah;
g.
mempunyai kewenangan untuk menyetujui dan/atau memberhentikan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah;
h.
secara tidak langsung memengaruhi atau menjalankan manajemen dan/atau kebijakan Bank Syariah;
i.
melakukan Pengendalian terhadap perusahaan induk atau perusahaan induk di bidang keuangan dari Bank Syariah; dan/atau
j.
melakukan Pengendalian terhadap pihak yang melakukan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i.

Pasal 3

(1)
Calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi Bank Syariah, wajib mengikuti uji kemampuan dan kepatutan dalam rangka memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
(2)
Pihak-pihak yang dicalonkan menjadi Direktur UUS dan hanya bertugas mengelola UUS, wajib mengikuti uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 4

(1)
Bank Indonesia melakukan uji kemampuan dan kepatutan terhadap:
a.
calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi Bank Syariah dan pihak-pihak yang dicalonkan menjadi Direktur UUS sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank Syariah dalam hal terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan memiliki peranan atas terjadinya pelanggaran atau penyimpangan, termasuk tindakan _fraud_ (penipuan, penggelapan dan/atau kecurangan) dalam kegiatan operasional Bank Syariah; dan
c.
Direktur UUS dan Pejabat Eksekutif UUS dalam hal terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan memiliki peranan atas terjadinya pelanggaran atau penyimpangan, termasuk tindakan _fraud_ (penipuan, penggelapan dan/atau kecurangan) dalam kegiatan operasional UUS.
(2)
Bank Indonesia melakukan penilaian dan penelitian terhadap Pejabat Eksekutif yang baru dilaporkan pengangkatan dan/atau penggantiannya oleh Bank Syariah dan UUS.

Pasal 5

Uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP adalah untuk memperoleh keyakinan bahwa calon PSP memiliki:
a.
integritas; dan
b.
kelayakan keuangan.

Pasal 6

Persyaratan integritas bagi calon PSP sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling kurang antara lain:
a.
memiliki akhlak dan moral yang baik, antara lain ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku baik yang tertulis maupun tidak tertulis, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana;
b.
memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
c.
memiliki komitmen untuk mendorong Direksi mengembangkan Bank Syariah yang sehat dan tangguh (sustainable);
d.
tidak termasuk dalam Daftar Kepatutan dan Kelayakan (Daftar Tidak Lulus); dan
e.
tidak sedang menjalani proses uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c.

Pasal 7

Persyaratan kelayakan keuangan bagi calon PSP sebagaimana dimaksud dalam huruf b adalah memiliki kemampuan keuangan yang dibuktikan dengan antara lain:
a.
memiliki sumber penghasilan utama yang dapat mendukung perkembangan bisnis Bank Syariah dalam jangka menengah dan jangka panjang;
b.
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pemegang saham, anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi suatu perseroan dan/atau anggota pengurus suatu badan hukum lainnya yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dan/atau badan hukum lainnya dimaksud dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan, dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan;
c.
tidak memiliki hutang yang bermasalah, termasuk tidak tercantum dalam daftar kredit macet; dan
d.
kesediaan untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan agar Bank Syariah dapat mengatasi kesulitan permodalan maupun likuiditas.

Pasal 8

(1)
Permohonan untuk memperoleh persetujuan menjadi PSP diajukan oleh calon PSP melalui Bank Syariah kepada Bank Indonesia. diajukan oleh salah satu calon pemilik Bank Syariah.
(3)
Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bank Indonesia dengan melampirkan dokumen yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 9

(1)
Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia melakukan penilaian terhadap calon PSP dengan memperhatikan faktor integritas dan kelayakan keuangan termasuk tujuan utama untuk menjadi PSP melalui proses penelitian administratif dan wawancara.
(2)
Sebagai bagian dari proses persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat meminta calon PSP dan/atau pihak-pihak yang melakukan Pengendalian untuk memberikan komitmen tertulis dalam rangka pengembangan Bank Syariah yang sehat dan tangguh (sustainable).

Pasal 10

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 73 pasal. Masuk untuk akses penuh.