Pengurus rumah tangga tertentu seperti hotel, losmen, asrama, rumah sakit, panti sosial, dan lembaga pemasyarakatan, serta pengurus sarana pengangkutan sewaktu diadakan Sensus Penduduk wajib :
a.Memberi keterangan tentang penghuninya dan orang lain yang menginap di tempat itu;
b.Menyediakan tenaga atau menunjuk orang lain untuk membantu pencacahan Sensus Penduduk di wilayah yang menjadi tugas urusannya.