Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Sensus Penduduk

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Sensus Penduduk adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, penilaian, dan analisa data tentang jumlah dan sifat-sifat kependudukan sosial ekonomi dan sosial budaya dari penduduk yang pada waktu dilaksanakan Sensus Penduduk bertempat tinggal atau berada di wilayah geografis Republik Indonesia.
(2)
Sensus Penduduk diadakan pada tahun yang dapat dibagi dengan angka sepuluh.
(3)
Pelaksanaan Sensus Penduduk di lapangan dilakukan oleh Petugas Sensus yaitu mereka yang diangkat sebagai Petugas Sensus Penduduk untuk melaksanakan pencacahan, pemeriksaan atau pengawasan dan pengolahan di lapangan.
(4)
Untuk pelaksanaan Sensus Penduduk perlu ditetapkan wilayah pencacahan Petugas Sensus yang merupakan bagian, seluruh atau gabungan desa atau daerah yang setingkat, yang pembentukannya diatur oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
(5)
Dalam Sensus Penduduk dicacah semua orang yang pada waktu dilaksanakan Sensus Penduduk bertempat tinggal atau berada di wilayah geografis Republik Indonesia, kecuali anggota Korps Diplomatik beserta keluarganya.

Pasal 2

(1)
Kepala Biro Pusat Statistik bertanggungjawab atas segi teknis dan administratif pelaksanaan Sensus Penduduk.
(2)
Instruksi dan petunjuk tentang penyelenggaraan Sensus Penduduk di daerah dikeluarkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik kepada Kepala Kantor Sensus dan Statistik tingkat Propinsi, Kabupaten, Kotamadya, dan Pejabat Sensus dan Statistik di Kecamatan.
(3)
Jumlah Petugas Sensus untuk tiap desa atau daerah yang setingkat ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
(4)
Kepala Biro Pusat Statistik dapat membentuk Panitia Penasehat Sensus Penduduk dengan tugas memberi pertimbangan atau saran mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Sensus Penduduk.

Pasal 3

(1)
Gubernur Kepala Daerah, Bupati Kepala Daerah, Walikota Kepala Daerah bertanggungjawab selaku pimpinan yang mengkoordinasikan kegiatan guna menjamin terlaksananya Sensus Penduduk.
(2)
Kepala Desa atau Daerah yang setingkat bertanggungjawab atas kelancaran penyelenggaraan Sensus Penduduk di daerahnya termasuk penerangan terhadap masyarakat dan pengerahan calon Petugas Sensus.

Pasal 4

(1)
Camat atas nama Kepala Biro Pusat Statistik mengangkat dan memberhentikan Petugas Sensus yang dipekerjakan selama waktu tertentu di wilayahnya.
(2)
Sebelum melakukan tugasnya Petugas Sensus diharuskan menandatangani surat pernyataan untuk memegang teguh rahasia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 ayat (1).

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan pencacahan Sensus Penduduk dilakukan dalam 2 (dua) bagian, yaitu pencacahan terhadap seluruh penduduk untuk mengumpulkan keterangan pokok dan pencacahan terhadap penduduk di rumah tangga terpilih untuk mengumpulkan keterangan yang lebih lengkap dan terperinci.
(2)
Cara pemilihan rumah tangga terpilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.

Pasal 6

(1)
Petugas Sensus sebelum diangkat, terlebih dahulu diharuskan mengikuti latihan cara pelaksanaan Sensus Penduduk.
(2)
Hasil pekerjaan Petugas Sensus diteliti atau diperiksa oleh pejabat Kantor Sensus dan Statistik Daerah yang bersangkutan, atau oleh petugas lainnya yang ditunjuk untuk itu.

Pasal 7

(1)
Petugas Sensus mendapat kebebasan untuk melakukan tugas di wilayah kerjanya selama pelaksanaan Sensus Penduduk dengan memperhatikan waktu, tata susila, adat istiadat, agama, dan ketertiban umum.
(2)
Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a.
Memberi tanda nomor pada semua jenis bangunan tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal;
b.
Mendaftar bangunan, penduduk dan rumah tangga, serta mengajukan pertanyaan seperti yang tercantum dalam Daftar Isian Sensus Penduduk;
c.
Tugas khusus lainnya yang berhubungan dengan Sensus Penduduk dan diperintahkan kepadanya secara tertulis.

Pasal 8

Setiap orang dan badan yang ada di Indonesia sewaktu diadakan Sensus Penduduk wajib :
a.
Memberi izin kepada Petugas Sensus untuk memasuki halaman, pelataran, tanah pertanian, perkebunan atau tanah perusahaan lainnya, serta demikian pula untuk masuk ke dalam sarana pengangkutan yang berada di wilayah kerja petugas yang bersangkutan;
b.
Memberi izin kepada Petugas Sensus untuk memberi tanda nomor pada bangunan tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal bagi keperluan Sensus Penduduk;
c.
Memberi keterangan mengenai dirinya sendiri, anggota rumah tangganya dan orang lain yang menginap di tempat tinggalnya.

Pasal 9

Pengurus rumah tangga tertentu seperti hotel, losmen, asrama, rumah sakit, panti sosial, dan lembaga pemasyarakatan, serta pengurus sarana pengangkutan sewaktu diadakan Sensus Penduduk wajib :
a.
Memberi keterangan tentang penghuninya dan orang lain yang menginap di tempat itu;
b.
Menyediakan tenaga atau menunjuk orang lain untuk membantu pencacahan Sensus Penduduk di wilayah yang menjadi tugas urusannya.

Pasal 10

Tatacara pencacahan yang menyangkut penduduk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berada di wilayah kesatrian ditetapkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik bersama-sama dengan Departemen Pertahanan dan Keamanan, dan tatacara pencacahan yang menyangkut warga negara asing yang berada di daerah perwakilan negara asing di Indonesia ditetapkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik bersama-sama dengan Departemen Luar Negeri.

Pasal 11

(1)
Pembiayaan pelaksanaan Sensus Penduduk seluruhnya dibebankan kepada anggaran Biro Pusat Statistik.
(2)
Bagi Petugas Sensus bukan Pegawai Negeri atau Pegawai Daerah yang merupakan tenaga lepas, apabila mendapat kecelakaan atau meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya mendapat bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Pasal 12

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Biro Pusat Statistik.

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.