1.Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
2.Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional Subjek Data Pribadi.
3.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasan yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
4.Pengendali Data Pribadi adalah Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
5.Prosesor Data Pribadi adalah Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
6.Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.
7.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
8.Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
9.Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
10.Mediasi Perlindungan Data Pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Mediasi adalah cara penyelesaian Sengketa Perlindungan Data Pribadi terkait Data Pribadi melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa dengan dibantu Mediator.
11.Mediator adalah seorang atau beberapa orang yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Lembaga dan/atau terdaftar pada badan Arbitrase atau Lembaga Mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia untuk membantu Para Pihak yang Bersengketa mencari kemungkinan penyelesaian Sengketa Perlindungan Data Pribadi.
12.Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu Sengketa Perlindungan Data Pribadi perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh Para Pihak yang Bersengketa.
13.Para Pihak yang Bersengketa adalah Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, atau Subjek Data Pribadi yang Bersengketa.
22.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
23.Masa Retensi adalah periode waktu pemrosesan Data Pribadi yang diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi dan/atau karena kewajiban hukum lainnya.
24.Kerja Sama Internasional dalam Bidang Perlindungan Data Pribadi yang selanjutnya disebut Kerja Sama Internasional adalah kegiatan secara bersama-sama yang dilakukan secara bilateral, regional, atau multilateral dalam rangka memberikan Perlindungan Data Pribadi.
25.Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan Fungsi Perlindungan Data Pribadi yang selanjutnya disebut PPDP adalah pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kepatuhan atas prinsip Perlindungan Data Pribadi dan mitigasi risiko pelanggaran Perlindungan Data Pribadi.
26.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27.Kementerian atau lembaga adalah instansi penyelenggara negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.