Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
2.
Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional Subjek Data Pribadi.
3.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasan yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
4.
Pengendali Data Pribadi adalah Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
5.
Prosesor Data Pribadi adalah Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
6.
Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.
7.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
8.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
9.
Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
10.
Mediasi Perlindungan Data Pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Mediasi adalah cara penyelesaian Sengketa Perlindungan Data Pribadi terkait Data Pribadi melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa dengan dibantu Mediator.
11.
Mediator adalah seorang atau beberapa orang yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Lembaga dan/atau terdaftar pada badan Arbitrase atau Lembaga Mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia untuk membantu Para Pihak yang Bersengketa mencari kemungkinan penyelesaian Sengketa Perlindungan Data Pribadi.
12.
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu Sengketa Perlindungan Data Pribadi perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh Para Pihak yang Bersengketa.
13.
Para Pihak yang Bersengketa adalah Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, atau Subjek Data Pribadi yang Bersengketa.
22.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
23.
Masa Retensi adalah periode waktu pemrosesan Data Pribadi yang diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi dan/atau karena kewajiban hukum lainnya.
24.
Kerja Sama Internasional dalam Bidang Perlindungan Data Pribadi yang selanjutnya disebut Kerja Sama Internasional adalah kegiatan secara bersama-sama yang dilakukan secara bilateral, regional, atau multilateral dalam rangka memberikan Perlindungan Data Pribadi.
25.
Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan Fungsi Perlindungan Data Pribadi yang selanjutnya disebut PPDP adalah pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kepatuhan atas prinsip Perlindungan Data Pribadi dan mitigasi risiko pelanggaran Perlindungan Data Pribadi.
26.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27.
Kementerian atau lembaga adalah instansi penyelenggara negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum dalam pelaksanaan Perlindungan Data Pribadi yang berada:
a.
di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan
b.
di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia yang memiliki akibat hukum:
1.
di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau
2.
bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

(1)
Orang perseorangan yang melakukan pemrosesan Data Pribadi dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga tidak termasuk pemrosesan Data Pribadi sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Pemrosesan Data Pribadi dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan oleh orang perseorangan untuk kepentingan dan pemenuhan kebutuhan pribadi atau rumah tangga;
b.
kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang bukan merupakan kegiatan profesional dan/atau komersial; dan/atau
c.
kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang tidak diperuntukkan bagi publik. ---

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Data Pribadi;
b.
pemrosesan Data Pribadi;
c.
hak dan kewajiban;
d.
transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;
e.
Kerja Sama Internasional;
f.
partisipasi masyarakat;
g.
pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi;
h.
sanksi administratif; dan
i.
penyelesaian Sengketa.

Pasal 5

Data Pribadi terdiri atas:
a.
Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
b.
Data Pribadi yang bersifat umum.

Pasal 6

(1)
Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
data dan informasi kesehatan;
b.
data biometrik;
c.
data genetika;
d.
catatan kejahatan;
e.
data Anak;
f.
data keuangan pribadi; dan/atau
g.
data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditentukan oleh Kementerian atau lembaga.
(3)
Dalam menentukan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian atau lembaga berkoordinasi dengan Lembaga.
(4)
Penentuan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan berdasarkan pertimbangan Data Pribadi yang pemrosesannya berpotensi menimbulkan dampak lebih besar kepada Subjek Data Pribadi.

Pasal 7

[1] Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
nama lengkap;
b.
jenis kelamin;
c.
kewarganegaraan;
d.
agama;
e.
status perkawinan; dan/atau
f.
Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
(2)
Pengombinasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan melalui:
a.
referensi langsung;
b.
referensi pemetaan;
c.
triangulasi; dan/atau
d.
kombinasi lainnya.
(3)
Pengombinasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f termasuk penggunaan data yang tersedia pada domain publik.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengombinasian Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Lembaga.

Pasal 8

Pemrosesan Data Pribadi meliputi:
a.
perolehan dan pengumpulan;
b.
pengolahan dan penganalisisan;
c.
penyimpanan;
d.
perbaikan dan pembaruan;
e.
penampian, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau
f.
penghapusan atau pemusnahan.

Pasal 9

Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam dilakukan sesuai dengan prinsip Perlindungan Data Pribadi meliputi:
a.
pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan;
b.
pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
c.
pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak Subjek Data Pribadi;
d.
pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
e.
pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/atau penghilangan Data Pribadi; SK No. 274353 A
f.
pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan Data Pribadi, serta Kegagalan Perlindungan Data Pribadi;
g.
Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah Masa Retensi berakhir atau berdasarkan permintaan Subjek Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dibuktikan secara jelas.

Pasal 10

Pihak dalam pemrosesan Data Pribadi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini terdiri atas:
a.
Subjek Data Pribadi;
b.
Pengendali Data Pribadi; dan/atau
c.
Prosesor Data Pribadi.

Pasal 11

(1)
Pemrosesan Data Pribadi dapat dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi Bersama.
(2)
Dalam hal Pemrosesan Data Pribadi dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi Bersama, harus memenuhi syarat minimal:
a.
terdapat perjanjian antara para Pengendali Data Pribadi yang memuat peran, tanggung jawab, dan hubungan antar-Pengendali Data Pribadi;
b.
terdapat tujuan yang saling berkaitan dan cara pemrosesan Data Pribadi yang ditentukan bersama; dan
c.
terdapat narahubung yang ditunjuk bersama.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 120 pasal. Masuk untuk akses penuh.