Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakukan Perpajakan Dalam Kerja Sama Operasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
3.
Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
4.
Penghasilan Kena Pajak adalah dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang.
5.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
6.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
7.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
11.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
12.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
13.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
14.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
15.
Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah Badan yang berbentuk pengaturan bersama antaranggota kerja sama operasi yang mengatur bahwa anggota kerja sama operasi memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
16.
Anggota KSO yang selanjutnya disebut Anggota adalah orang pribadi atau Badan termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan perjanjian kerja sama KSO.
17.
Pelanggan adalah orang pribadi atau Badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan barang dan/atau jasa dari KSO atau Anggota, dan yang membayar atau seharusnya membayar harga dan/atau membayar atau seharusnya membayar penggantian atas jasa tersebut.
18.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
19.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
20.
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a.
perlakuan perpajakan bagi KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan
b.
perlakuan perpajakan bagi KSO yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 3

(1)
KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria bahwa KSO:
a.
melakukan penyerahan barang dan/atau jasa;
b.
menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau
c.
mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.
(2)
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan KSO, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Tempat kedudukan KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan salah satu Anggota yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditunjuk dalam:
a.
perjanjian kerja sama KSO; atau
b.
surat penunjukan, untuk mewakili KSO.
(4)
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah saat:
a.
pendirian KSO, dalam hal di dalam perjanjian kerja sama KSO menunjukkan adanya kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b.
melakukan kegiatan sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal di dalam perjanjian kerja sama KSO tidak menunjukkan adanya kriteria tersebut.

Pasal 4

(1)
KSO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal:
a.
KSO telah melebihi batasan Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batasan Pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
b.
1 (satu) atau lebih Anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Contoh pelaksanaan kewajiban KSO mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

KSO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 6

(1)
Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dilakukan oleh:
a.
Anggota kepada KSO; dan
b.
KSO kepada Pelanggan, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pada saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh KSO kepada Pelanggan.
(3)
Dasar pengenaan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Anggota kepada KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan nilai lain berupa nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap Anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dan/atau dokumen kesepakatan.
(4)
Besarnya nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci berdasarkan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Anggota.
(5)
Dasar pengenaan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh KSO kepada Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan dasar pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6)
Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KSO yang merupakan Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak kepada Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(7)
Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Anggota yang merupakan Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak paling lambat pada saat KSO membuat Faktur Pajak atas penyerahan kepada Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8)
Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dapat dikreditkan oleh Anggota atau KSO sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(9)
Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah 1 (satu) kali pada saat penyerahan dari KSO kepada Pelanggan.
(10)
KSO dan tiap Anggota wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(11)
Contoh perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh KSO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari Pelanggan, merupakan penghasilan bagi KSO.
(2)
Jenis penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan:
a.
tidak bersifat final; atau
b.
bersifat final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Pajak Penghasilan tidak bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan cara menerapkan tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan Kena Pajak.
(4)
Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung dengan cara menerapkan tarif Pajak Penghasilan bersifat final atas dasar pengenaan pajak.

Pasal 8

(1)
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), penghasilan dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
(2)
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya yang dikeluarkan dan dibebankan sebagai biaya oleh KSO termasuk biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota kepada KSO.
(3)
Besarnya biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
merupakan nilai yang disepakati oleh tiap Anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama KSO dan/atau dokumen kesepakatan; dan
b.
harus dirinci berdasarkan jenis barang dan/atau jasa yang diserahkan oleh Anggota.
(4)
Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan bagi Anggota yang diakui pada saat KSO menerima atau memperoleh penghasilan dari Pelanggan; dan
a.
mengakui pembebanan biaya yang berasal dari kontribusi Anggota.

Pasal 9

(1)
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh KSO.
(2)
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya yang dikeluarkan dan dibebankan sebagai biaya oleh KSO termasuk biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota kepada KSO.
(3)
Besarnya biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
merupakan nilai yang disepakati oleh tiap Anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama KSO dan/atau dokumen kesepakatan; dan
b.
harus dirinci berdasarkan jenis barang dan/atau jasa yang diserahkan oleh Anggota.
(4)
Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan bagi Anggota yang diakui pada saat KSO menerima atau memperoleh penghasilan dari Pelanggan.

Pasal 10

(1)
Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan, atau laba atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan bersifat final, merupakan bagian laba atau sisa hasil usaha yang dibagikan oleh KSO kepada Anggota.
(2)
Bagian laba atau sisa hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari KSO kepada Anggota yang merupakan:
a.
subjek pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, bukan merupakan objek Pajak Penghasilan dan bukan merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; atau
b.
subjek pajak luar negeri, merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Dalam hal bagian laba atau sisa hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang diterima atau diperoleh bentuk usaha tetap tidak ditanamkan kembali di Indonesia, bagian laba atau sisa hasil usaha dimaksud merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(4)
Bagian laba atau sisa hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaporkan oleh tiap Anggota dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.
(5)
Contoh perlakuan Pajak Penghasilan berupa penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dan bagian laba atau sisa hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1)
Dalam hal penghasilan KSO setelah dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan didapat kerugian, kerugian tersebut hanya dapat dikompensasikan oleh KSO dan tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan Anggota, termasuk kerugian saat KSO telah berakhir atau dibubarkan.
(2)
Dalam hal penghasilan Anggota setelah dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan didapat kerugian, kerugian tersebut hanya dapat dikompensasikan oleh Anggota dan tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan KSO.
(3)
Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk kerugian Anggota yang berasal dari penghasilan dan biaya tidak dalam rangka perjanjian kerja sama KSO.

Pasal 12

KSO dan Anggota wajib melunasi dan melaporkan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 13

(1)
Dalam hal KSO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menerima atau memperoleh penghasilan, melakukan pembelian atau impor, dan/atau melakukan ekspor, yang merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atau pembayaran atau penyetoran sendiri Pajak Penghasilan, dilakukan:
a.
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; atau
b.
pembayaran atau penyetoran sendiri Pajak Penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut atau dibayar atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a.
kredit pajak bagi KSO, untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dalam hal Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan/atau
b.
pelunasan Pajak Penghasilan bersifat final bagi KSO, dalam hal Pajak Penghasilan bersifat final.
(3)
Dalam hal KSO menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi, pemotongan atau penyetoran sendiri Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tarif Pajak Penghasilan yang paling tinggi dari Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

Pasal 14

KSO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 15

(1)
Penghasilan Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (4) tidak dipotong dan/atau dipungut Pajak Penghasilan oleh KSO.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam hal penghasilan Anggota dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final; atau
b.
dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dengan cara disetor sendiri oleh Anggota, dalam hal penghasilan Anggota dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final.
(3)
Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.