Justisio

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura.
(2)
Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua; dan
b.
semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua.

Pasal 3

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura menjadi Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua menjadi tanggung jawab m