Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Development Association
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Development Association yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.
Pasal 2
(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp22.625.000.000,00 (dua puluh dua miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Pasal 3
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada International Development Association tahun 2015 sebesar USD1.810.000,00 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu dolar Amerika Serikat).
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam dan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.