Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/pmk.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Ba 99908 ke Bagian Anggaran Kementerian Negaralembaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat BA-K/L adalah bagian anggaran yang menampung belanja pemerintah pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada kementerian negara/lembaga.
2.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang menampung belanja pemerintah pusat di luar belanja pembayaran bunga utang, hibah, subsidi, dan transaksi khusus, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L.
3.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
4.
Surat Penetapan Satuan Anggaran BA 999.08 yang selanjutnya disebut SP-SABA 999.08 adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA 999.08 ke BA-K/L.
5.
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.

Pasal 2

(1)
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L.
(2)
Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan anggaran belanja kementerian negara/lembaga.
(3)
Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga yang telah mempunyai bagian anggaran.

Pasal 3

Pelaksanaan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)
Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L dengan menerbitkan SP-SABA 999.08.
(2)
SP-SABA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I kementerian negara/lembaga terkait dengan tembusan kepada direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang menangani BA-K/L terkait.
(3)
Format SP-SABA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Mekanisme revisi anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran berdasarkan SP-SABA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kuasa pengguna anggaran menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I kementerian negara/lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1.
surat usulan revisi anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
2.
ADK rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga DIPA Revisi;
3.
rencana kerja dan anggaran satuan kerja;
4.
fotokopi DIPA terakhir;
5.
fotokopi SP-SABA 999.08; dan
6.
dokumen pendukung terkait lainnya.
b.
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I kementerian negara/lembaga meneliti usulan revisi anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung yang disampaikan oleh kuasa pengguna anggaran.
c.
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I kementerian negara/lembaga menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1.
surat usulan revisi anggaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I kementerian negara/lembaga dan dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi), sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
2.
ADK rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga DIPA Revisi satuan kerja;
3.
rencana kerja dan anggaran satuan kerja;
4.
hasil penelitian sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
5.
fotokopi SP-SABA 999.08.
(2)
Direktorat Jenderal Anggaran meneliti kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan kesesuaian antara usulan revisi anggaran dengan SP-SABA 999.08.
(3)
Dalam hal usulan revisi anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktur Jenderal Anggaran mengeluarkan surat pengembalian usulan revisi anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I kementerian negara/lembaga untuk dilengkapi dan/atau diperbaiki.
(4)
Dalam hal usulan revisi anggaran yang disampaikan telah lengkap dan sesuai dengan SP-SABA 999.08, Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III menetapkan:
a.
revisi daftar hasil penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga; dan
b.
surat pengesahan revisi anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem.
(5)
Proses revisi anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterima secara lengkap.

Pasal 6

Pengesahan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam , disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I kementerian negara/lembaga yang bersangkutan, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan, dan tembusan kepada:
a.
Menteri/Pimpinan Lembaga;
b.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
c.
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran; dan
d.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait.

Pasal 7

Tata cara pelaporan keuangan dan penetapan kode akun atas anggaran belanja pada BA 999.08 yang telah dilakukan pergeseran ke BA-K/L dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang ketentuan mengenai pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.