Selain dari pada masa-kerja termaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 20 tahun 1952, dapat pula dihitung untuk sebagian atau penuh untuk menentukan pensiun, waktu-waktu bekerja sebagai berikut:
(1)a. waktu bekerja sebagai pegawai sipil atau militer Pemerintah Pusat/Swatantra/Swapraja, kecuali selama istirahat diluar tanggungan Negara, dihitung penuh;
b.waktu bekerja sebagai pegawai suatu badan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat/Swatantra/Swapraja, bukan sebagai suatu jawatan pemerintahan yang bersangkutan dan waktu bekerja pada suatu badan swasta dihitung penuh, apabila badan-badan termaksud pada waktu penetapan pensiun pegawai yang berkepentingan telah dijadikan jawatan pemerintahan tersebut;
c.waktu bekerja dalam suatu jabatan Pemerintah Pusat/Swatantra/Swapraja dengan tidak menerima penghargaan yang berupa gaji atau penghasilan lain yang memberkatkan anggaran belanja Pemerintah yang bersangkutan dan waktu bekerja sebagai pegawai suatubadan yang diselenggarakan bukan sebagai suatu Jawatan Pemerintah tersebut, dihitung penuh untuk sebanyak-banyaknya 10 tahun, apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentian dari jabatannya telah bekerja sebagai pegawai Negeri sekurang-kurangnya selama 5 tahun.;
d.waktu bekerja pada suatu badan swasta dihitung penuh untuk sebanyak-banyaknya 10 tahun, apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentian dari jabatannya telah bekerja sebagai pegawai Negeri terus-menerus sekurang-kurangnya selama 10 tahun;
e.masa-kerja yang menurut sesuatu peraturan khusus tentang pemberian jaminan pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, yang ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah, dihargai untuk pemberian jaminan pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, dihitung menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan khusus itu.
(2)Penghargaan waktu-waktu kerja masa-kerja untuk menentukan pensiun dalam seluruh ayat (1) pasal ini, hanya berlaku untuk waktu-waktu bekerja yang belum dihargai dengan suatu pensiun atau tunjangan bersifat pensiun.
(3)Terhadap waktu-waktu kerja yang dihitung sebagai masa- kerja untuk menentukan pensiun menurut ayat (1) pasal ini, berlaku penetapan-penetapan dalam ayat (2) pasal 17 Undang-undang No. 20 tahun 1952, dengan ketentuan, bahwa :
a.untuk masa-kerja yang telah dibayar iuran pensiun menurut sesuatu peraturan tentang pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, tidak dipungut iuran pensiun lagi.
b.perhitungan jumlah iuran pensiun didasarkan atau gaji pertama yang diterima atau seharusnya diterima pada pengangkatan terakhir menjadi pegawai Negeri.