Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1960 Tentang Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti Dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang No. 20 Tahun 1952

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Selain dari pada masa-kerja termaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 20 tahun 1952, dapat pula dihitung untuk sebagian atau penuh untuk menentukan pensiun, waktu-waktu bekerja sebagai berikut:
(1)
a. waktu bekerja sebagai pegawai sipil atau militer Pemerintah Pusat/Swatantra/Swapraja, kecuali selama istirahat diluar tanggungan Negara, dihitung penuh;
b.
waktu bekerja sebagai pegawai suatu badan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat/Swatantra/Swapraja, bukan sebagai suatu jawatan pemerintahan yang bersangkutan dan waktu bekerja pada suatu badan swasta dihitung penuh, apabila badan-badan termaksud pada waktu penetapan pensiun pegawai yang berkepentingan telah dijadikan jawatan pemerintahan tersebut;
c.
waktu bekerja dalam suatu jabatan Pemerintah Pusat/Swatantra/Swapraja dengan tidak menerima penghargaan yang berupa gaji atau penghasilan lain yang memberkatkan anggaran belanja Pemerintah yang bersangkutan dan waktu bekerja sebagai pegawai suatubadan yang diselenggarakan bukan sebagai suatu Jawatan Pemerintah tersebut, dihitung penuh untuk sebanyak-banyaknya 10 tahun, apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentian dari jabatannya telah bekerja sebagai pegawai Negeri sekurang-kurangnya selama 5 tahun.;
d.
waktu bekerja pada suatu badan swasta dihitung penuh untuk sebanyak-banyaknya 10 tahun, apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentian dari jabatannya telah bekerja sebagai pegawai Negeri terus-menerus sekurang-kurangnya selama 10 tahun;
e.
masa-kerja yang menurut sesuatu peraturan khusus tentang pemberian jaminan pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, yang ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah, dihargai untuk pemberian jaminan pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, dihitung menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan khusus itu.
(2)
Penghargaan waktu-waktu kerja masa-kerja untuk menentukan pensiun dalam seluruh ayat (1) pasal ini, hanya berlaku untuk waktu-waktu bekerja yang belum dihargai dengan suatu pensiun atau tunjangan bersifat pensiun.
(3)
Terhadap waktu-waktu kerja yang dihitung sebagai masa- kerja untuk menentukan pensiun menurut ayat (1) pasal ini, berlaku penetapan-penetapan dalam ayat (2) pasal 17 Undang-undang No. 20 tahun 1952, dengan ketentuan, bahwa :
a.
untuk masa-kerja yang telah dibayar iuran pensiun menurut sesuatu peraturan tentang pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, tidak dipungut iuran pensiun lagi.
b.
perhitungan jumlah iuran pensiun didasarkan atau gaji pertama yang diterima atau seharusnya diterima pada pengangkatan terakhir menjadi pegawai Negeri.

Pasal 2

Penghargaan sebagai masa-kerja untuk menentukan pensiun menurut sesuatu peraturan umum atau khusus, berlaku baik untuk perhitungan jumlah pensiun maupun untuk penetapan hak pensiun.

Pasal 3

Hal-hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan peraturan ini ditentukan seperlunya oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai. PERATURAN PERALIHAN.

Pasal 4

Dalam waktu satu tahun setelah peraturan ini diundangkan perhitungan masa-kerja untuk pensiun dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1954, apabila hal ini menguntungkan bagi yang bersangkutan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 31 Desember 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.