Justisio

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
2.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
3.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
4.
Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi dan memberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
5.
Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di dalam maupun di luar pengadilan.
6.
Calon Anggota Dewan Pengawas adalah seseorang yang berasal dari unsur Pemerintah, unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk ditetapkan sebagai Dewan Pengawas BPJS oleh Presiden.
7.
Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang berasal dari unsur profesional yang mempunyai keahlian dan/atau pengetahuan khusus di bidang jaminan sosial yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk ditetapkan sebagai Direksi BPJS oleh Presiden.
8.
Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas adalah Calon Anggota Dewan Pengawas yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan mengisi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas oleh Presiden.
9.
Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Direksi adalah Calon Anggota Direksi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan mengisi kekosongan jabatan anggota Direksi oleh Presiden.
10.
Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi atau Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Pengganti Antarwaktu, yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi, adalah panitia yang dibentuk oleh Presiden yang terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat yang bertugas untuk memilih dan menetapkan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi atau Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Pengawas dan/atau Anggota Direksi BPJS.
11.
Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.

Pasal 2

(1)
Organ BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi.
(2)
Dewan Pengawas dan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Dewan Pengawas dan Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 3

(1)
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: 2015, No.162 4
a.
warga negara Indonesia;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
e.
memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial;
f.
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;
g.
tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;
h.
tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
i.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
j.
tidak pernah menjadi anggota Direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.
(2)
Selama menjabat, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan di Pemerintahan atau badan hukum lainnya.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan:
a.
kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
b.
ijasah dan transkrip nilai jenjang pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi dimana yang bersangkutan memperoleh gelar;
c.
sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja untuk pengelolaan program jaminan sosial;
d.
surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah;
e.
surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;
f.
surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak menjabat sebagai pengurus partai politik;
g.
surat keterangan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana;
h.
surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i.
surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi anggota Direksi, komisaris, atau pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan; dan
j.
surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di Pemerintahan atau badan hukum lainnya selama menjabat anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.

Pasal 4

(1)
Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu:
a.
mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1; dan
b.
memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 (lima) tahun.
(2)
Kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan:
a.
sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang; dan
b.
surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.

Pasal 5

(1)
Selain harus memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Calon Anggota Direksi BPJS harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu:
a.
mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1;
b.
memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain; dan
c.
memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 (lima) tahun. 2015, No.162 6
(2)
Pengalaman manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pengalaman dalam memimpin entitas, unit kerja, dan/atau organisasi profesi.
(3)
Kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dibuktikan dengan:
a.
sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang; dan
b.
surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.

Pasal 6

(1)
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan terdiri atas 7 (tujuh) orang profesional, yaitu:
a.
2 (dua) orang unsur Pemerintah;
b.
2 (dua) orang unsur pekerja;
c.
2 (dua) orang unsur pemberi kerja; dan
d.
1 (satu) orang unsur tokoh masyarakat.
(2)
Calon Anggota Dewan Pengawas pada BPJS Kesehatan dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
(3)
Calon Anggota Dewan Pengawas pada BPJS Kesehatan dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan orang yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang jaminan sosial, asuransi, keuangan, investasi, dan/atau aktuaria.

Pasal 7

(1)
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas 7 (tujuh) orang profesional, yaitu:
a.
2 (dua) orang unsur Pemerintah;
b.
2 (dua) orang unsur pekerja;
c.
2 (dua) orang unsur pemberi kerja; dan
d.
1 (satu) orang unsur tokoh masyarakat.
(2)
Calon Anggota Dewan Pengawas pada BPJS Ketenagakerjaan dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang keuangan.
(3)
Calon Anggota Dewan Pengawas pada BPJS Ketenagakerjaan dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan orang yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang jaminan sosial, asuransi, keuangan, investasi, dan/atau aktuaria.

Pasal 8

(1)
Direksi terdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.
(2)
Presiden menetapkan salah seorang dari anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Direktur Utama.
(3)
Calon Anggota Direksi dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan dan didaftarkan oleh individu yang bersangkutan kepada Panitia Seleksi.

Pasal 9

Tata cara pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dilakukan melalui tahapan:
a.
pembentukan Panitia Seleksi;
b.
pengumuman penerimaan pendaftaran;
c.
pendaftaran dan seleksi;
d.
pengumuman kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan;
e.
tanggapan masyarakat;
f.
penentuan nama calon;
g.
pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
h.
penyampaian nama calon terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden; dan
i.
penetapan nama calon terpilih. # 2015, No.162 8

Pasal 10

(1)
Untuk memilih dan menetapkan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, Presiden membentuk Panitia Seleksi.
(2)
Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) Panitia Seleksi yaitu:
a.
Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dibentuk untuk memilih anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Kesehatan; dan
b.
Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan dibentuk untuk memilih anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
(3)
Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memilih anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Kesehatan, diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
(4)
Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memilih anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan, diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 11

Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam dibentuk:
a.
paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi; atau
b.
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan terjadinya kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi diterima oleh Presiden.

Pasal 12

Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas:
a.
menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi;
b.
menetapkan dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengumuman Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi;
c.
membuka pendaftaran penerimaan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi;
d.
menerima pendaftaran dan melakukan seleksi administratif terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi;
e.
mengumumkan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi administratif kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan;
f.
menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi administratif;
g.
melakukan penilaian kompetensi dan integritas moral Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi;
h.
menentukan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi untuk disampaikan kepada Presiden dengan mencantumkan peringkat hasil seleksi; dan
i.
memberikan laporan akhir kinerja dan evaluasi kegiatan kepada Presiden.

Pasal 13

Keanggotaan Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dan keanggotaan Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam masing-masing terdiri atas:
a.
2 (dua) orang unsur Pemerintah; dan
b.
5 (lima) orang unsur masyarakat.

Pasal 14

(1)
Anggota Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a berasal dari:
a.
wakil Kementerian Kesehatan yang merupakan anggota DJS; dan
b.
wakil dari Kementerian Keuangan.
(2)
Anggota Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dari unsur Pemerintah yang membidangi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Kesehatan kepada Presiden melalui DJSN.
(3)
Anggota Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b berasal dari tokoh masyarakat yang berpengalaman dan ahli di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen resiko, manajemen kesehatan, ketenagakerjaan, dan/atau hukum. 2015, No.162 10
(4)
Anggota Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Ketua DJSN kepada Presiden.

Pasal 15

(1)
Anggota Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a berasal dari:
a.
Wakil Kementerian Ketenagakerjaan yang merupakan anggota DJSN; dan
b.
wakil dari Kementerian Keuangan.
(2)
Anggota Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan dari unsur Pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Presiden melalui DJSN.
(3)
Anggota Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b berasal dari tokoh masyarakat yang berpengalaman dan ahli di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen resiko, manajemen kesehatan, ketenagakerjaan, dan/atau hukum.
(4)
Anggota Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Ketua DJSN kepada Presiden.

Pasal 16

Wakil dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1) berasal dari:
a.
1 (satu) anggota DJSN yang berasal dari Kementerian Keuangan; dan
b.
1 (satu) pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Pasal 17

Dalam hal anggota DJSN tidak dapat menjalankan tugas sebagai Panitia Seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, dan/atau Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat lain untuk menjadi anggota Panitia Seleksi menggantikan anggota DJSN sebagaimana dimaksud dalam , , dan huruf a.

Pasal 18

(1)
Susunan keanggotaan Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dan Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.