Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Perdagangan, setelah mendengar Menteri yang bersangkutan dalam waktu yang singkat-singkatnya dengan mengindahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 9 tahun 1962 dan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1962 tentang pengendalian harga.