Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1964 Tentang Peraturan Harga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Pemerintah mengadakan penetapan dan pengawasan harga.
(2)
Harga didasarkan atas biaya produksi dan/atau biaya impor, ditambah dengan biaya jasa, yang lazim diperlukan guna pemasaran, ditambah dengan keuntungan yang layak.
(3)
Untuk keperluan kebijaksanaan harga, maka bagi beberapa barang tertentu harganya dapat ditetapkan menyimpang dari ketentuan dalam ayat (2) pasal ini.

Pasal 2

(1)
Pemerintah menunjuk barang-barang untuk mana berlaku penetapan harga.
(2)
Penetapan harga berlaku untuk golongan barang-barang sebagai berikut:
a.
barang-barang pokok yang diperlukan oleh rakyat banyak dan bahan-bahan penting yang diperlukan untuk produksi dalam negeri berasal dari impor;
b.
barang-barang pokok yang seluruh produksinya berada ditangan Pemerintah;
c.
barang-barang pokok lainnya yang dapat dikuasai oleh Pemerintah.

Pasal 3

(1)
Pemerintah menentukan golongan-golongan dalam masyarakat bagi siapa barang-barang dimaksud dalam diperuntukkan.
(2)
Untuk tercapainya pelaksanaan yang baik dari ketentuan pada ayat (1) pasal ini diadakan aparat distribusi.

Pasal 4

(1)
Jika atas penjualan barang-barang, yang tidak termasuk dalam , terdapat keuntungan lebih, maka Menteri Perdagangan atau instansi yang ditunjuk olehnya berwenang untuk memerintahkan kepada yang bersangkutan supaya kelebihan keuntungan itu disetorkan pada Bank Indonesia atas rekening Thesauri Negara.
(2)
Baik "jumlah-jumlah keuntungan lebih" yang belum/tidak disetorkan, maupun kekurangan dalam penyetoran dianggap sebagai Piutang Negara.
(3)
Terdapat itu berlaku peraturan "Panitia Urusan Piutang Negara".

Pasal 5

Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Perdagangan, setelah mendengar Menteri yang bersangkutan dalam waktu yang singkat-singkatnya dengan mengindahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 9 tahun 1962 dan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1962 tentang pengendalian harga.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1964. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.