Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1964 Tentang Tarip Uang Tera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarip Uang Tera (dihitung dalam rupiah) ditetapkan sebagai berikut: VIII. Timbangan untuk menimbang biasa dengan kekuatan menimbang lebih dari 300 kg.:
a.
Pengesahan dan pembatalan pada tera Rp. 200,- tiap 1.000 kg.
b.
Pengesahan pada tera ulangan Rp. 100,- tiap 1.000 kg;
c.
Untuk menjustir Rp. 1.000,- tiap pesawat. IX. Timbangan dengan dua atau lebih dari dua skala: Yang masing-masing pembagian harus diperiksa tersendiri pembagian yang lain harus dihitung tarip.
X.
Pompa bensin:
a.
Pemeriksaan di tempat penjualan minyak (kios): Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan Rp. 1.000,- untuk tiap pesawat dengan pengertian bahwa mengenai badan ukur, alat penghitung dan keran pistol yang merupakan bahagian-bahagian dari pompa bensin dan dimaksudkan dipergunakan untuk mengganti yang sudah usang, bila bahagian-bahagian itu diperiksa tersendiri dan terpisah dari bahagian-bahagian lain dari sesuatu pompa bensin dalam bentuk keseluruhannya atau terpisah yang satu dari yang lain dihitung masing-masing Rp. 500,- Rp. 375,- dan Rp. 125,- tiap bahagian.
b.
Di Balai Karya Perusahaan Minyak untuk sedikit-dikitnya 5 pompa yang dikumpulkan dapat juga diadakan pemeriksaan bersama-sama, jika kurang dari 5 pesawat yang dikumpulkan dikenakan pembayaran tarip untuk 5 pesawat. Berhubung dengan caranya pemeriksaan di Balai karya itu maka apabila terdapat 3 bahagian tersebut pada a yang dapat merupakan suatu pompa bensin lengkap dikenakan tarip sebagai pompa bensin dalam bentuk keseluruhannya. Yang tidak dapat merupakan pompa bensin dalam bentuk keseluruhannya dikenakan tarip untuk bahagian-bahagian sendiri-sendiri. Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera ulangan untuk pompa-pompa bensin yang memeriksanya dikumpulkan Rp. 750,- untuk tiap pesawat.
c.
Untuk takaran keran dengan kapasitet setinggi-tingginya 2 liter pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan Rp. 500,- untuk tiap takaran. XI. Wagon Tangki:
a.
Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan Rp. 1.000,- untuk tiap-tiap meter kibik dan bagian-bagian selebihnya.
b.
Terhadap bejana ukur dengan kapasitet masing-masing 200 liter, 500 liter dan 1.000 liter berturut-turut pada tera dan tera-ulangan dihitung tarip Rp. 1.200,- Rp. 2.000,- dan Rp. 3.000,- tiap bejana, dengan pengertian bahwa dalam hal oleh yang berkepentingan dikehendaki pemeriksaan secara seksama untuk itu dihitung Rp. 10.000,- tiap bejana dengan tidak mengingat kapasitetnya.
c.
Pemeriksaan dengan penimbang air termasuk penjustiran terhadap takaran-takaran milik fihak luar Rp. 2.000,- tiap takaran. XII. Pemeriksaan khusus:
a.
Untuk alat-alat dan pesawat-pesawat yang tidak termasuk I sampai dengan XI atau tidak disebut di bawah dikenakan pembayaran Rp. 400,- tiap jam pemeriksaan. Bagian jam dihitung satu jam.
b.
Untuk alat-alat dan pesawat-pesawat berikut dikenakan pembayaran:
1.
penghitung detik (Stopwatsh) Rp. 500,- tiap pesawat;
2.
penghitung cepat (Speedometer) Rp. 500,- tiap pesawat;
3.
remeter (Ralentometer) Rp. 500,- tiap pesawat;
4.
neraca analisa Rp. 1.000,- tiap Pesawat;
5.
alat pengecap kartu otomatis (Zelregistrerend kaartdruka-paraat) Rp. 400,- tiap pesawat;
6.
alat pengecap kartu tidak otomatis (Nietzelfregistrerend) Rp. 100,- tiap pesawat;
7.
tangki penimbun minyak dengan pemeriksaan lengkap:
a.
dari 1 sampai dengan 1.000 meter kibik Rp. 50,-- untuk tiap-tiap meter kibik;
b.
dari 1.001 meter kibik sampai dengan 10.000 meter kibik tarip tersebut pada a ditambah untuk tiap-tiap meter kibik Rp. 5,- selebihnya dari 1.000 meter kibik;
c.
dari 10.001 meter kibik sampai dengan 20.000 meter kibik tarip tersebut pada ditambah untuk tiap-tiap meter kibik Rp. 0,50 selebihnya dari 10.000 meter kibik. 8.gelas takar:
a.
pemeriksaan atas 1 garis Rp. 100,-
b.
pemeriksaan dilakukan paling sedikit atas 3 garis yaitu garis permulaan, garis pertengahan dan garis penghabisan. Pemeriksaan dilakukan secara "waterweging".

Pasal 2

Tarip termaksud pada pasal I angka-angka Romawi VI, VIII dan IX pada tera dan tera-ulangan ditambah:
a.
untuk timbangan majemuk yang dibuat hanya untuk dipakai dengan anak-anak timbangan (timbangan desimal, sentisimal dan milisimal dengan kekuatan menimbang: Biaya yang dimaksud dalam pasal-,2, 3 dan 4 harus dipenuhi sebelum benda atau pesawat yang diperiksa dikembalikan kepada si penyerah.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.