Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah upaya yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
2.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 2
(1)
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi tanggung jawab:
a.
Menteri pada tingkat nasional;
b.
gubernur pada tingkat provinsi; dan
c.
bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
(2)
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilaksanakan secara berjenjang dari:
a.
Menteri kepada gubernur, bupati/walikota, dan pemangku kepentingan;
b.
gubernur kepada bupati/walikota dan pemangku kepentingan; dan
c.
bupati/walikota kepada pemangku kepentingan.
Pasal 3
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilakukan terhadap aspek:
a.
perencanaan;
b.
pengaturan;
c.
pengendalian; dan
d.
pengawasan.
Pasal 4
(1)
Pembinaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan terhadap penyusunan:
a.
perencanaan program dan kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2)
Pembinaan penyusunan perencanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri kepada gubernur dan bupati/walikota dalam rangka penyusunan program dan kegiatan.
(3)
Pembinaan penyusunan perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b di daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program dan kegiatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Pasal 5
(1)
Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang perumahan dan kawasan permukiman selain rumah susun dilakukan terhadap aspek:
2014, No.320 4
a.
penyediaan tanah;
b.
pembangunan;
c.
pemanfaatan;
d.
pemeliharaan; dan
e.
pendanaan dan pembiayaan.
(3)
Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang rumah susun dilakukan terhadap aspek:
a.
pembangunan;
b.
penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan;
c.
pengelolaan;
d.
peningkatan kualitas;
e.
kelembagaan; dan
f.
pendanaan dan pembiayaan.
Pasal 6
(1)
Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan terhadap rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman.
(2)
Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perizinan, penertiban, dan penataan di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada pemerintah daerah kabupaten/kota, khusus Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada pemerintah provinsi.
(3)
Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan koreksi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk melakukan pengamatan dan pencatatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(3)
Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur hasil penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(4)
Kegiatan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk memberikan rekomendasi perbaikan terhadap hasil evaluasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 8
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dengan cara:
a.
koordinasi;
b.
sosialisasi peraturan perundang-undangan;
c.
pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi;
d.
pendidikan dan pelatihan;
e.
penelitian dan pengembangan;
f.
pendampingan dan pemberdayaan; dan/atau
g.
pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi.
Pasal 9
(1)
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan kegiatan sinkronisasi dan evaluasi antar-pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan dalam rangka:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
2014, No.320 6
b.
mengawasi dan mengendalikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
c.
pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal.
Pasal 10
(1)
Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b di bidang perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau bupati/walikota.
(2)
Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sinkronisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
b.
standar pelayanan minimal di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
c.
sinkronisasi kebijakan tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 11
(1)
Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan terhadap kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2)
Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a.
menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
b.
menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman di daerah;
c.
melakukan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
d.
mengelola prasarana, sarana, dan utilitas umum;
e.
mengelola bagian bersama dan benda bersama rumah susun; dan/atau
f.
memfasilitasi kerjasama antara Pemerintah dan badan hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 12
(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup materi:
a.
teknis manajerial;
b.
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
c.
keahlian perencanaan dan perancangan rumah serta perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(3)
Keahlian perencanaan dan perancangan rumah serta perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan sertifikat keahlian, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dimaksudkan untuk:
2014, No.320 8
a.
menganalisis pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
b.
menghasilkan teknologi perumahan dan kawasan permukiman yang bermanfaat, aplikatif, inovatif, dan kompetitif serta berwawasan lingkungan; dan
c.
memberikan acuan terhadap substansi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(3)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
(1)
Pendampingan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan/atau tingkat daerah.
(2)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(3)
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan.
Pasal 16
Pemberdayaan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan melalui:
a.
fasilitasi forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
b.
mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; dan
c.
meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 17
(1)
Pengembangan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dalam rangka memberikan informasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman kepada pemangku kepentingan.
(2)
Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
teknologi rancang bangun;
b.
bahan bangunan;
c.
produk hukum;
d.
program dan kegiatan;
e.
pengaduan masyarakat; dan
f.
informasi publik lainnya.
Pasal 18
(1)
Pengembangan sistem informasi dan komunikasi dilakukan melalui menyusun dan menyediakan basis data, pemutakhiran data, jaringan, perangkat keras, dan perangkat lunak.
(2)
Pengembangan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber daya manusia serta prasarana dan sarana kerja.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2014, No.320 10