Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 28 Oktober 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Tajikistan dan Inggris sebagaimana terlampir pada Peraturan Presiden ini.