Justisio

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Tajikistan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 28 Oktober 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Tajikistan dan Inggris sebagaimana terlampir pada Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.