Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2025 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Setiap entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas aktivitas agrikultur berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

Pasal 2

Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas aktivitas agrikultur sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur.

Pasal 3

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur sebagaimana dimaksud dalam merupakan satu kesatuan dengan Lampiran I Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 5

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2027.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.