Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2025 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Setiap entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas aktivitas agrikultur berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Pasal 2
Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas aktivitas agrikultur sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur.
Pasal 3
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur sebagaimana dimaksud dalam merupakan satu kesatuan dengan Lampiran I Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 5
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2027.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 6 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.