Justisio

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Staf Khusus Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pakar, Anggota Kelompok Ahli, Anggota Satuan Tugas Khusus, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan.

Pasal 2

Besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1)
Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, diberikan hak keuangan sebagai berikut:
a.
Pengarah, sejak pengangkatan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
b.
Kepala, sejak pengangkatan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila; dan
c.
Deputi, termasuk tenaga profesional, sejak pengangkatan sampai dengan diangkat Deputi yang baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
(2)
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1)
Fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam , diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
(2)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Ketua dan Anggota Dewan Pengarah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Kepala diberikan setingkat Menteri.
c.
Wakil Kepala diberikan setingkat Wakil Menteri.
d.
Deputi diberikan setingkat Pimpinan Tinggi Madya.
e.
Staf Khusus Dewan Pengarah diberikan setingkat Pimpinan Tinggi Madya.
(3)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam , , dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 6

Ketentuan mengenai hak keuangan Dewan Pakar, Satuan Tugas Khusus, Kelompok Ahli, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diatur dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.