Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1956 Tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan "ordonnantie Aetherische Olien" (lembaran-negara Tahun 1937 No. 601) dan "verordening Aetherische Olien" (lembaran-negara Tahun 1937 No. 605) untuk Minyak Kayu Putih
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Menyatakan berlaku bagi minyak kayu putih:
a.
"Ordonnantie Aetherische Olien" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 601).
b.
"Verordering Aetherische Olien 1937" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 605).
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.