Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2015 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 jo. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp2.411.143.800.000,00 (dua triliun empat ratus sebelas miliar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
(2)
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. MENTERI KEUANGAN

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.