Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1965 Tentang Pemberian Tunjangan Bahaya Kepada Pegawai Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

yang dimaksudkan dengan pegawai negeri dalam peraturan ini ialah pegawai negeri menurut Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepgawaian.

Pasal 2

Tunjangan bahaya diberikan kepada pegawai negeri yang sehari-hari melakukan pekerjaan yang nyata-nyata mudah menimbulkan bahaya bagi badan dan atau jiwanya.

Pasal 3

Tunjangan sebagai yang dimaksudkan dalam peraturan ini sebulan berjumlah 20% (dua puluh perseratus) dari gaji pokok pegawai yang bersangkutan.

Pasal 4

Dalam hal seseorang pegawai untuk sementara ditugaskan melakukan pekerjaan termaksud dalam peraturan ini kepadanya diberikan tunjangan menurut ketentuan dalam di atas yang dihitung sehari demi sehari.

Pasal 5

Pekerjaan yang nyata-nyata mudah menimbulkan bahaya bagi badan dan atau jiwanya ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan Menteri Perburuhan dan Menteri Kesehatan dengan persetujuan Presidium Kabinet Republik Indonesia.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.