Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.
2.
Wilayah Udara Yuridiksi adalah wilayah udara di luar wilayah negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan dimana negara memiliki hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
3.
Alur Laut Kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.
4.
Lalu Lintas Penerbangan adalah semua pesawat udara dalam kondisi terbang (in flight) atau yang beroperasi pada manouvering area di aerodrome.
5.
Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
6.
Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.
7.
Intersepsi adalah tindakan dari pesawat udara Tentara Nasional Indonesia untuk melaksanakan proses identifikasi terhadap pesawat udara yang dianggap melakukan tindakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Persetujuan Terbang (flight approval) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
9.
Izin Keamanan (security clearance) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
10.
Izin Diplomatik (diplomatic clearance) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
11.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
12.
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
13.
Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2018, No.12 -4
14.
Pesawat Udara Negara Asing adalah pesawat udara negara lain selain pesawat udara negara Republik Indonesia.
15.
Pesawat Udara Sipil Indonesia adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia.
16.
Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
17.
Pesawat Udara Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Pesawat Udara TNI adalah pesawat udara yang dipergunakan oleh Tentara Nasional Indonesia yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum dan pengamanan Wilayah Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Pesawat Udara Interseptor adalah Pesawat Udara TNI yang dipergunakan untuk melakukan Intersepsi.
19.
Pesawat Udara Tanpa Awak adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.
20.
Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
21.
Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan adalah unit pelayanan yang mengatur lalu lintas penerbangan untuk tujuan menghindarkan tabrakan antarpesawat udara saat terbang di area aerodrome, antarpesawat udara dan bangunan atau benda di darat, serta memperlancar dan mempertahankan keteraturan arus lalu lintas penerbangan.
22.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

Pengamanan Wilayah Udara diwujudkan melalui:
a.
penetapan status Wilayah Udara dan kawasan udara;
b.
pengaturan mengenai bentuk pelanggaran wilayah kedaulatan;
c.
pelaksanaan tindakan terhadap pesawat dan personel Pesawat Udara; dan
d.
tata cara dan prosedur pelaksanaan tindakan pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara.

Pasal 3

Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas Wilayah Udara Republik Indonesia.

Pasal 4

Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas Wilayah Udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara.

Pasal 5

(1)
Ruang udara sebagaimana dimaksud dalam dapat digunakan untuk kepentingan penerbangan sipil dan pertahanan yang pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama dalam kerja sama sipil militer antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dengan 2018, No.12 -6- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. (2) Kerja sama sipil militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin Keselamatan Penerbangan dengan memberikan prioritas Pesawat Udara TNI dalam melaksanakan penegakan kedaulatan, penegakan hukum, operasi dan latihan militer.

Pasal 6

(1)
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah menetapkan:
a.
kawasan udara terlarang (prohibited area); dan
b.
kawasan udara terbatas (restricted area).
(2)
Selain penetapan kawasan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menetapkan zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ).

Pasal 7

(1)
Kawasan udara terlarang (prohibited area) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan kawasan udara di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan permanen dan menyeluruh bagi Pesawat Udara.
(2)
Kawasan udara terlarang (prohibited area) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
ruang udara di atas istana presiden;
b.
ruang udara di atas instalasi nuklir; dan
c.
ruang udara di atas obyek vital nasional yang bersifat strategis tertentu.
(3)
Ruang udara di atas objek vital nasional yang bersifat strategis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Presiden.
(4)
Penetapan ruang udara di atas obyek vital nasional yang bersifat strategis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan usulan Menteri kepada Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Pasal 8

(1)
Kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan oleh Pesawat Udara Negara.
(2)
Pembatasan bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pembatasan waktu dan ketinggian.
(3)
Kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
markas besar Tentara Nasional Indonesia;
b.
Pangkalan Udara Tentara Nasional Indonesia;
c.
kawasan latihan militer;
d.
kawasan operasi militer;
e.
kawasan latihan penerbangan militer;
f.
kawasan latihan penembakan militer;
g.
kawasan peluncuran roket dan satelit; dan
h.
ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan waktu dan ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1)
Zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan yang ditetapkan bagi keperluan identifikasi Pesawat Udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2)
Zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada:
a.
ruang udara di Wilayah Udara; dan
b.
ruang udara di Wilayah Udara Yuridiksi.

Pasal 10

(1)
Pesawat Udara Negara Asing yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance) dan Izin Keamanan (security clearance).
(2)
Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance), Izin Keamanan (security clearance) dan Persetujuan Terbang (flight approval).
(3)
Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang terbang dengan tidak memiliki izin merupakan pelanggaran.

Pasal 11

(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Pasal 12

1A. Penggunaan Pesawat Udara Sipil Indonesia untuk kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dari dan ke, melalui, atau di dalam Wilayah Udara dilakukan setelah memiliki Persetujuan Terbang (flight approval). 1B. Untuk wilayah tertentu, penggunaan Pesawat Udara Sipil Indonesia untuk kegiatan bukan niaga berupa survey udara, pemetaan dan/atau foto udara, own use charter, dan joy flight dilakukan setelah memiliki Izin Keamanan (security clearance) kecuali untuk kegiatan pelatihan (training). 1C. Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
Bandar Udara yang digunakan secara bersama;
b.
Pangkalan Udara yang digunakan secara bersama;
c.
Bandar Udara atau Pangkalan Udara di wilayah perbatasan, dan wilayah yang berpotensi ancaman. 1D. Penggunaan Pesawat Udara Sipil Indonesia tanpa memiliki Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Izin Keamanan (security clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran. 1E. Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Keamanan (security clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

2A. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembekuan sertifikat; dan/atau
c.
pencabutan sertifikat.
(3)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Pasal 14

Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang di zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) pada ruang udara di Wilayah Udara Yuridiksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b harus melaporkan identitas, tujuan, dan rencana penerbangan (flight plan) ke personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan.

Pasal 15

Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang di zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) pada ruang udara di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 16

Pesawat Udara dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang (prohibited area).

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.