Justisio

Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
2.
Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut Kanwil adalah kantor Bank yang membantu kantor pusatnya melakukan fungsi administrasi dan koordinasi terhadap beberapa kantor cabang di suatu wilayah tertentu.
3.
Kantor Cabang yang selanjutnya disebut dengan KC adalah kantor Bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana KC tersebut melakukan usahanya.
4.
Kantor Cabang Pembantu yang selanjutnya disebut dengan KCP adalah kantor di bawah KC yang kegiatan usahanya membantu KC induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana KCP tersebut melakukan usahanya.
5.
Kantor Kas yang selanjutnya disebut dengan KK adalah kantor Bank yang melakukan kegiatan pelayanan kas dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana KK tersebut melakukan usahanya, termasuk memberikan pelayanan kepada nasabah baru.
6.
Kantor Fungsional yang selanjutnya disebut dengan KF adalah kantor Bank yang melakukan kegiatan operasional atau non operasional secara terbatas dalam 1 (satu) kegiatan fungsional.
7.
Kegiatan Pelayanan Kas yang selanjutnya disebut dengan KPK adalah kegiatan kas dalam rangka melayani pihak yang telah menjadi nasabah Bank, meliputi antara lain:
a.
Kas Keliling yaitu kegiatan pelayanan kas secara berpindah-pindah dengan menggunakan alat transportasi atau pada lokasi tertentu secara tidak permanen, antara lain kas mobil, kas terapung atau konter bank non permanen;
b.
Payment Point yaitu kegiatan dalam bentuk pelayanan pembayaran atau penerimaan pembayaran melalui kerjasama antara Bank dengan pihak lain pada suatu lokasi tertentu, seperti untuk pembayaran tagihan telepon, tagihan listrik, gaji pegawai dan/atau penerimaan setoran dari pihak ketiga;
c.
Perangkat Perbankan Elektronis yang selanjutnya disebut dengan PPE yaitu kegiatan pelayanan kas atau non kas yang dilakukan dengan menggunakan sarana mesin elektronis yang berlokasi baik di dalam maupun di luar kantor Bank, yang dapat melakukan pelayanan antara lain penarikan atau penyetoran secara tunai, pembayaran melalui pemindahbukuan, transfer antar bank dan/atau memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah, baik menggunakan jaringan dan/atau mesin milik Bank sendiri maupun melalui kerja sama Bank dengan pihak lain, antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM) termasuk dalam hal ini adalah Automatic Deposit Machine (ADM), dan Electronic Data Capture (EDC).
8.
Direksi:
a.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
9.
Dewan Komisaris:
a.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
10.
Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank, antara lain Kepala Divisi, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Cabang, Kepala Kantor Fungsional yang kedudukannya paling kurang setara dengan Kepala Kantor Cabang, Kepala Satuan Kerja Manajemen Risiko, Kepala Satuan Kerja Kepatuhan, dan Kepala Satuan Kerja Audit Intern dan/atau pejabat lainnya yg setara.
11.
Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disebut dengan PSP adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang:
a.
memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b.
memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12.
Kelompok Usaha adalah :
a.
perorangan dan badan hukum;
b.
beberapa orang; atau
c.
beberapa badan hukum yang memiliki keterkaitan kepengurusan, kepemilikan, dan/atau hubungan keuangan.

Pasal 2

Setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan penghimpunan dana dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri.

Pasal 3

Bentuk hukum suatu Bank dapat berupa:
a.
Perseroan Terbatas;
b.
Perusahaan Daerah; atau
c.
Koperasi.

Pasal 4

(1)
Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Gubernur Bank Indonesia.
(2)
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a.
persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank; dan izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.

Pasal 5

Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).

Pasal 6

(1)
Bank hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a.
warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
b.
warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
(2)
Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.

Pasal 7

(1)
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diajukan paling kurang oleh salah satu calon pemilik kepada Gubernur Bank Indonesia, disertai dengan:
a.
rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan Anggaran Dasar yang paling kurang memuat:
1.
nama dan tempat kedudukan;
2.
kegiatan usaha sebagai Bank;
3.
permodalan;
4.
kepemilikan;
5.
wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan anggota Dewan Komisaris serta anggota Direksi; dan
6.
persyaratan bahwa pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi harus memperoleh persetujuan Bank Indonesia terlebih dahulu;
b.
data kepemilikan berupa: daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah;
2.
daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi Bank yang berbentuk badan hukum Koperasi;
c.
daftar calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi disertai dengan:
1.
pas foto 1 (satu) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm;
2.
fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
3.
riwayat hidup;
4.
surat pernyataan pribadi yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainnya, tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, dan tidak sedang tercantum dalam Daftar Tidak Lulus sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
5.
surat pernyataan pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan;
d.
rencana susunan dan struktur organisasi, serta personalia;
e.
rencana bisnis (business plan) untuk 3 (tiga) tahun pertama yang paling kurang memuat:
1.
studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
2.
rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud; dan
3.
proyeksi neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan selama 12 (dua belas) bulan yang dimulai sejak Bank melakukan kegiatan operasional;
f.
rencana strategis jangka menengah dan panjang (corporate plan);
g.
pedoman manajemen risiko, rencana sistem pengendalian intern, rencana sistem teknologi informasi yang digunakan, dan pedoman mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance;
h.
sistem dan prosedur kerja;
i.
bukti setoran modal paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam , dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank di Indonesia dan atas nama "Dewan Gubernur Bank Indonesia qq. salah satu calon pemilik untuk pendirian Bank yang bersangkutan", dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
j.
surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota bagi Bank yang berbentuk badan hukum Koperasi, bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud dalam huruf i:
1.
tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain di Indonesia; dan/atau
2.
tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 112 pasal. Masuk untuk akses penuh.