Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
3.
Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
4.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah, yang selanjutnya disingkat PA/KPA, adalah Menteri Keuangan atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran Transfer ke Daerah.
5.
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
6.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
7.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
8.
Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah, yang selanjutnya disingkat SKP-RTD, adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer per daerah untuk setiap jenis transfer dalam periode tertentu.
9.
Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan transfer dan disampaikan kepada pejabat penguji SPP/Penandatangan SPM.
10.
Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan alokasi dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
11.
Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
12.
Sisa Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disebut Sisa DAK, adalah Dana Alokasi Khusus yang telah disalurkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah namun tidak habis digunakan untuk mendanai kegiatan dan/atau tidak terealisasinya kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus.

Pasal 2

Ruang lingkup pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi:
a.
Jenis anggaran Transfer ke Daerah;
b.
Penetapan alokasi Transfer ke Daerah;
c.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah;
d.
Dokumen pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah;
e.
Tatacara pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah;
f.
Rekening Kas Umum Daerah; dan
g.
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah.

Pasal 3

(1)
Anggaran Transfer ke Daerah meliputi transfer Dana Perimbangan dan transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
(2)
Transfer Dana Perimbangan meliputi:
a.
Transfer Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak);
b.
Transfer Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT);
c.
Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA);
d.
Transfer Dana Alokasi Umum (DAU); dan
e.
Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK).
(3)
Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian meliputi:
a.
Transfer Dana Otonomi Khusus; dan
b.
Transfer Dana Penyesuaian.

Pasal 4

(1)
Jenis Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri dari:
a.
Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB); dan
b.
Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (DBH PPh WPOPDN) dan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (DBH PPh ).
(2)
Jenis Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c terdiri dari:
a.
Transfer DBH SDA Kehutanan;
b.
Transfer DBH SDA Pertambangan Umum;
c.
Transfer DBH SDA Perikanan;
d.
Transfer DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi;
e.
Transfer DBH SDA Pertambangan Gas Bumi; dan
f.
Transfer DBH SDA Pertambangan Panas Bumi.
(3)
Jenis Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a terdiri dari:
a.
Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua;
b.
Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat;
c.
Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; dan
d.
Transfer Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
(4)
Jenis Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b merupakan jenis transfer yang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN.

Pasal 5

(1)
Alokasi Transfer ke Daerah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN.
(2)
Alokasi Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku sebagai Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SAPSK).

Pasal 6

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah mempunyai kewenangan atas pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah.
(2)
Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah.
(3)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menyusun DIPA sebagai dokumen pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah;
b.
menerbitkan SKP-RTD atas beban DIPA Transfer ke Daerah;
c.
menetapkan pejabat yang bertanggungjawab untuk menerbitkan SPP atas beban DIPA Transfer ke Daerah;
d.
menetapkan pejabat yang bertanggungjawab untuk melakukan pengujian SPP dan menandatangani SPM atas beban DIPA Transfer ke Daerah; dan
e.
menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah.

Pasal 7

(1)
DIPA Transfer ke Daerah disusun berdasarkan Peraturan Presiden dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memuat rincian alokasi transfer per provinsi dan kabupaten/kota.
(3)
Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah.
(4)
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(5)
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan.

Pasal 8

(1)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan atau revisi DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan perubahan atau revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan.
(3)
Perubahan atau revisi DIPA yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah.
(4)
Perubahan atau revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Surat Kuasa dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5)
Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan pada setiap awal tahun anggaran.
(6)
Perubahan atau revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal realisasi penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran lebih besar dari pagu DIPA dan diberi tanggal akhir tahun anggaran berkenaan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan atau revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.