Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Perluasan Kesempatan Kerja
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perluasan kesempatan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia.
2.
Kesempatan kerja adalah lowongan pekerjaan yang diisi oleh pencari kerja dan pekerja yang sudah ada.
3.
Perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur perintah, pekerjaan, dan upah.
4.
Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak berdasarkan perjanjian kerja.
5.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan perluasan kesempatan kerja di setiap sektor sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja; dan
b.
kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja.
Pasal 3
Kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam didasarkan atas perencanaan tenaga kerja nasional dan daerah di setiap sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkan perluasan kesempatan kerja.
(2)
Untuk menciptakan dan mengembangkan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberi kemudahan investasi.
Pasal 5
(1)
Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta.
(2)
Dalam melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta menetapkan program dan kegiatan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja.
(3)
Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyerap tenaga kerja.
Pasal 6
Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkan kesempatan kerja yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan masyarakat, dan teknologi tepat guna.
Pasal 7
Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Pemerintah,
2013.
No.75 4
Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, dan kelembagaan masyarakat.
Pasal 8
(1)
Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dalam bentuk program kewirausahaan.
(2)
Program kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna; pendayagunaan tenaga kerja sukarela, dan/atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.
Pasal 9
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan pola sebagaimana dimaksud dalam melalui kegiatan:
a.
permodalan;
b.
penjaminan;
c.
pendampingan;
d.
pelatihan;
e.
konsultasi;
f.
bimbingan teknis; dan/atau
g.
penyediaan data dan informasi.
Pasal 10
Lembaga penjaminan dan lembaga keuangan memberikan kemudahan dan fasilitasi kepada masyarakat yang dapat menciptakan atau memperluas kesempatan kerja berupa fasilitas kredit dan/atau fasilitas penjaminan kredit.
Pasal 11
(1)
Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan perluasan kesempatan kerja.
(2)
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat mengikutsertakan masyarakat dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk:
a.
memberi masukan, saran, dan pertimbangan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai bahan dalam menetapkan kebijakan di bidang perluasan kesempatan kerja; dan
b.
melakukan mediasi, motivasi, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang perluasan kesempatan kerja.
(4)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi perluasan kesempatan kerja diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, dan kelembagaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan berkewajiban melaporkan secara tertulis perluasan kesempatan kerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai dasar bagi instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk menetapkan kebijakan perluasan kesempatan kerja sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)
Tata cara dan bentuk pelaporan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.