Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 Tentang Penambahan Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Menarik kembali urusan bidang kehutanan yang semula berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I J awa Barat.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud di data ayat (1), termasuk pembubaran Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I J awa Barat, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian.
Pasal 2
(1)
Menambah Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) dengan Wilayah Kerja yang meliputi seluruh areal hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat dan disebut Unit III PERUM PERHUTANI.
(2)
Unit III PERUM PERHUTANI sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1), bertempat kedudukan di Bandung.
(3)
Hal-hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1)
Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagai akibat pembubaran sebagaimana dimaksud data ayat (2) beralih kepada PERUM PERHUTANI.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Pasal 4
(1)
Semua pegawai dan pekerja pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat diserahkan kepada PERUM PERHUTANI.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Modal PERUM PERHUTANI ditambah dengan kekayaan Negara yang dipisahkan yang diterima dari Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) sampai saat pembubarannya, jumlahnya ditetapkan secara bersama oleh Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur/ Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 6
(1)
Unit III PERUM PERHUTANI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , dipimpin oleh suatu pimpinan Unit yang terdiri dari seorang Kepala Unit dan seorang Wakil Kepala Unit, yang masing-masing diangkat oleh Menteri Pertanian atas usul Direktur Utama PERUM PERHUTANI.
(2)
Kepala Unit bertanggungjawab kepada Direktur Utama dan Wakil Kepala Unit bertanggungjawab kepada Kepala Unit.
Pasal 7
Gubernur Jawa Barat, membantu Menteri Pertanian dalam melaksanakan bimbingan dan pengawasan sehari-hari atas PERUM PERHUTANI, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972.
Pasal 8
(1)
Semua ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 berlaku pula bagi Unit III PERUM PERHUTANI.
(2)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.