Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Buton dari Wilayah Kota Bau-bau ke Pasarwajo di Wilayah Kabupaten Buton

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Ibukota Kabupaten Buton dipindahkan tempat kedudukannya dari Kota Bau-Bau ke Pasarwajo di Wilayah Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
(2)
Ibukota Kabupaten Buton merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Buton.
(3)
Pasarwajo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Kelurahan Wasaga;
b.
Kelurahan Saragi;
c.
Kelurahan Pasarwajo;
d.
Kelurahan Kambula Bulana;
e.
Kelurahan Takimpo;
f.
Desa Banabungi;
g.
Desa Lapando;
h.
Desa Wagola;
i.
Desa Dongkala;
j.
Desa Kondowa.

Pasal 2

(1)
Pasarwajo mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lapodi Kecamatan Pasarwajo;
b.
sebelah Timur berbatasan dengan Laut Banda;
c.
sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Holimombo Kecamatan Pasarwajo;
d.
sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sampolewa.
(2)
Batas wilayah Pasarwajo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan ibukota Kabupaten Buton sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Buton dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Daerah.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.