Pemberian tunjangan hari raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari PNS mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya tahun anggaran 2016 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan pejabat negara.