(1)Dengan nama Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya, selanjutnya disebut P.N. Asuransi Kerugian Eka Karya.
Didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai dimaksud dalam Undang-undang No. 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.
(2)Perusahaan milik negara yang namanya tersebut di bawah ini :
1.N.V. Assurantie Maatschappij Jakarta di Jakarta,
2.N.V. Assurantie Kantoor Langeveldt-Schroder di Jakarta,
3.N.V. Assurantie Kantoor O.W.J. Schlencker di Jakarta,
4.N.V. Kantoor Asuransi Kali Besar di Jakarta,
5.P.T. Maskapai Asuransi Arah Baru (Arba) di Jakarta yang telah dikenakan nasionalisasi dengan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No.6) dan yang kemudian berdasarkan Pengumuman Menteri Keuangan tanggal 9 Pebruari 1960 No. 12631/B.U.M. II. diubah namanya masing-masing menjadi: a.
c.3 dan 4 "Eka Mulya", d.
5."Eka Sakti", dengan ini dilebur ke dalam perusahaan dimaksud dalam ayat (1).
(3)Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan, serta usaha dari perusahaan disebut dalam ayat (2) beralih kepada perusahaan dimaksud dalam ayat (1).
(4)Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan, termasuk segenap pegawai serta usaha dari perusahaan milik negara yang namanya tersebut di bawah ini:
1.Firma Blom & van der Aa di Jakarta,
2.Firma Bekouw & Mynssen di Jakarta,
3.Firma Sluyters & Co di Jakarta yang dikenakan nasionalisasi dengan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 6) dan yang kemudian berdasarkan Pengumuman Menteri Keuangan tanggal 9 Pebruari 1960 No. 12631/BUM. II. diubah namanya menjadi "Eka Bhakti", dengan ini diserahkan kepada perusahaan dimaksud dalam ayat (1).
(5)Pelaksanaan peleburan/pengalihan, dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) serta penyerahan dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum.