Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/pmk.07/2023 Tahun 2023 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2023

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1A. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp5.470.207.767.000,00 (lima triliun empat ratus tujuh puluh puluh miliar dua ratus tujuh puluh tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). 1B. Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Tata cara penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 290), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 4 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.