Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 290), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.