Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1)
Dalam memimpin Kementerian Agama, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Agama.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Agama; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
b.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
e.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
f.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
g.
pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
h.
perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;
i.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan; dan
j.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 6
Susunan Kementerian Agama terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
c.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
e.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
f.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
g.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
h.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
i.
Inspektorat Jenderal;
j.
Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
k.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
l.
Staf Ahli Bidang Kelembagaan Keagamaan;
m.
Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan
n.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 7
(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Agama.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Agama;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Agama;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Agama;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 10
(1)
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
c.
pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
e.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 13
(1)
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dan biaya penyelenggaraan ibadah haji;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji reguler, pengelolaan biaya operasional haji, dan akreditasi kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, penyelenggara ibadah haji khusus, dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah;
c.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
d.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 16
(1)
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf;
c.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf;
d.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 19
(1)
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 20
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
c.
pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
e.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 22
(1)
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 23
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
c.
pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
e.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 25
(1)
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 26
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Hindu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
c.
pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
e.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian
Akses Terbatas
Anda melihat 27 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.