Justisio

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2.
Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
3.
Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
4.
Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
5.
Pegawai BPKH adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai di BPKH.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk BPKH.

Pasal 3

(1)
BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
(2)
BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Pasal 4

(1)
BPKH sebagaimana dimaksud dalam dan berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara Republik Indonesia.
(2)
BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota.

Pasal 5

Organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.

Pasal 6

(1)
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.
(2)
Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4)
Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.

Pasal 7

(1)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.
(2)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur pemerintah dan 5 (lima) orang dari unsur masyarakat.
(3)
Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
1 (satu) orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
b.
1 (satu) orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4)
Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.

Pasal 8

Pemilihan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Badan Pelaksana memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.

Pasal 10

Untuk melaksanakan fungsi perencanaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam , Badan Pelaksana bertugas:
a.
merumuskan kebijakan;
b.
menyiapkan rencana strategis; dan
c.
menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, pengelolaan Keuangan Haji.

Pasal 11

(1)
Perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a didasarkan pada:
a.
kemampuan Keuangan Haji;
b.
perkembangan ekonomi; dan
c.
hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji.
(2)
Kemampuan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur dengan mempertimbangkan paling sedikit aspek likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan saldo Keuangan Haji.
(3)
Untuk merumuskan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan/atau kementerian/lembaga non kementerian terkait.
(4)
Badan Pelaksana wajib menyampaikan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.
(5)
Dalam hal Dewan Pengawas menyetujui rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Pelaksana menetapkannya menjadi kebijakan pengelolaan Keuangan Haji.

Pasal 12

(1)
Penyiapan rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam huruf b didasarkan pada kebijakan pengelolaan Keuangan Haji.
(2)
Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3)
Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a.
visi, misi, dan tujuan;
b.
arah kebijakan dan strategi;
c.
kerangka regulasi dan kelembagaan; dan
d.
target kinerja dan kerangka pengembangan Keuangan Haji.

Pasal 13

(1)
Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana strategis kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.
(2)
Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan.
(3)
Pengajuan rancangan rencana strategis kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
(4)
Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi Rencana Strategis Pengelolaan Keuangan Haji.

Pasal 14

(1)
Penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf c didasarkan pada rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji.
(2)
Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3)
Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
program;
b.
kegiatan;
c.
anggaran; dan
d.
target kinerja.

Pasal 15

(1)
Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.
(2)
Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
(3)
Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji.
(4)
Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(5)
Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji berikutnya wajib diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat tanggal 1 Agustus tahun berjalan.

Pasal 16

(1)
Untuk melaksanakan fungsi pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam , Badan Pelaksana bertugas:
a.
melaksanakan program pengelolaan Keuangan Haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan dari Dewan Pengawas;
b.
melakukan penatausahaan pengelolaan Keuangan Haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

Pasal 17

(1)
Untuk melaksanakan fungsi pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam , Badan Pelaksana bertugas:
a.
menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan; dan
b.
menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji.
(2)
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang disusun berkala secara bulanan, triwulan, dan semester menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban Keuangan Haji kepada Presiden dan DPR melalui Menteri setiap 6 (enam) bulan.
(3)
Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada Menteri dilakukan oleh Badan Pelaksana paling lambat tanggal 20 Juli tahun berjalan.
(4)
Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan.
(5)
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang disusun setiap 6 (enam) bulan pada tahun berjalan menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji tahunan.
(6)
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan , Badan Pelaksana berwenang:
a.
menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat;
b.
melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji;
c.
menetapkan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian;
d.
menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai BPKH serta menetapkan penghasilan Pegawai BPKH;
e.
mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana; dan
f.
menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BPKH dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.

Pasal 19

Untuk melaksanakan wewenang Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1)
Untuk melaksanakan wewenang dalam menetapkan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Badan Pelaksana

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.