Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/21/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
1.
Lalu Lintas Devisa yang selanjutnya disingkat LLD adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
2.
Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
3.
Aset Finansial Luar Negeri yang selanjutnya disingkat AFLN adalah aktiva Penduduk pada bukan Penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah, antara lain dalam bentuk kas valuta asing, simpanan, piutang dagang/usaha, surat berharga, dan penyertaan modal. asing maupun rupiah, antara lain dalam bentuk utang luar negeri dan ekuitas dari bukan Penduduk.
5.
Utang Luar Negeri yang selanjutnya disingkat ULN adalah utang Penduduk kepada bukan Penduduk dalam valuta asing dan/atau rupiah, termasuk di dalamnya pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
6.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
7.
Pelapor adalah Penduduk yang melakukan kegiatan LLD, baik untuk kepentingan Pelapor yang bersangkutan maupun pihak lain.
8.
Hari adalah hari kerja Bank Indonesia.

Pasal 2

(1)
Laporan LLD meliputi keterangan dan data mengenai:
a.
transaksi perdagangan barang, jasa, dan transaksi lainnya antara Penduduk dengan bukan Penduduk;
b.
posisi dan perubahan AFLN dan/atau KFLN; dan/atau
c.
rencana dan/atau realisasi ULN.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kegiatan LLD yang dilakukan baik untuk kepentingan Pelapor sendiri maupun untuk kepentingan nasabahnya/pihak lain.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan keterangan dan data pendukung mengenai kegiatan LLD, Pelapor dan/atau nasabah/pihak lain tersebut.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan/rincian keterangan dan data Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 3

1.
Pelapor wajib menyampaikan Laporan LLD kepada Bank Indonesia secara lengkap, benar, dan tepat waktu.
2.
Selain wajib menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor yang memiliki posisi ULN wajib menyampaikan informasi keuangan Pelapor kepada Bank Indonesia.
3.
Penyampaian Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara online.

Pasal 4

1.
Pelapor sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
berdasarkan jenis usaha:
1.
lembaga keuangan:
a)
Bank;
b)
lembaga keuangan bukan Bank;
2.
bukan lembaga keuangan.
b.
berdasarkan kepemilikan usaha:
1.
badan usaha milik negara;
2.
badan usaha milik daerah;
3.
badan usaha milik swasta;
4.
badan lainnya;
5.
perseorangan.
2.
Pelapor berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 huruf a) hanya wajib melaporkan realisasi ULN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan cakupan laporan yang harus disampaikan kepada Bank Indonesia diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 5

(1)
Pelapor wajib menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(2)
Khusus untuk Laporan LLD yang berupa rencana ULN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c disampaikan sebagai berikut:
a.
Rencana ULN disampaikan setiap awal tahun, paling lambat tanggal 15 Maret.
b.
Perubahan rencana ULN disampaikan paling lambat tanggal 1 Juli.
(3)
Informasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan paling lambat tanggal 15 Juni dan tanggal 15 Desember.
(4)
Dalam hal terdapat kesalahan Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau kesalahan informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelapor harus menyampaikan koreksi atas kesalahan pelaporan LLD dan/atau informasi keuangan paling lambat tanggal 20 pada bulan penyampaian laporan yang bersangkutan.
(5)
Dalam hal hari terakhir penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan jatuh pada hari Sabtu atau hari libur, maka penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan dapat disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(6)
Dalam hal pada hari terakhir penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan terjadi gangguan teknis yang menyebabkan Pelapor tidak dapat menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan secara online, maka laporan dan/atau koreksi laporan disampaikan secara offline pada hari kerja berikutnya.
(7)
Dalam hal pada hari kerja berikutnya gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah dapat diatasi, maka laporan dan/atau koreksi laporan disampaikan secara online.
(8)
Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan/atau informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila laporan LLD dan informasi keuangan disampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
(9)
Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan/atau informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila laporan LLD dan/atau informasi keuangan tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10)
Dalam hal Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), hal tersebut tidak meniadakan kewajiban Pelapor untuk menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia.

Pasal 6

(1)
Dalam hal kegiatan LLD yang dilakukan oleh Pelapor adalah untuk kepentingan nasabah/pihak lain, Pelapor dapat meminta keterangan dan data kepada nasabah/pihak lain tersebut mengenai kegiatan LLD yang dilakukannya.
(2)
Nasabah/pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan LLD yang diminta oleh Pelapor.

Pasal 7

Laporan LLD yang memuat data/informasi individual Pelapor yang disampaikan kepada Bank Indonesia bersifat rahasia, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam undang-undang.

Pasal 8

(1)
Dalam hal diperlukan penelitian atas kebenaran Laporan LLD yang disampaikan Pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia dapat meminta informasi, bukti pembukuan, catatan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan Laporan LLD.
(2)
Pelapor harus memberikan bukti pembukuan, catatan, dokumen, dan penjelasan yang diperlukan dalam rangka penelitian kebenaran laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal Pelapor tidak memberikan informasi, bukti pembukuan, catatan, dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Laporan LLD yang disampaikan Pelapor kepada Bank Indonesia dinyatakan tidak benar.

Pasal 9

Pelapor yang menyampaikan Laporan LLD selain rencana ULN secara tidak lengkap dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang tidak ditindaklanjuti dengan penyampaian koreksi dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap baris (record) yang tidak lengkap dan/atau tidak benar dengan denda paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 10

Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) selain rencana ULN, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap Hari keterlambatan dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 11

Pelapor yang tidak menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) selain rencana ULN, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 12

Pelapor yang terlambat atau tidak menyampaikan rencana ULN, perubahan rencana ULN, dan/atau informasi keuangan, dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan dan/atau pemberitahuan kepada otoritas/instansi berwenang.

Pasal 13

(1)
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam , dan tidak berlaku bagi Pelapor baru.
(2)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam , dan mulai diberlakukan bagi Pelapor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 3 (tiga) kali masa pelaporan sejak penyampaian laporan yang pertama.

Pasal 14

(1)
Pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam , , dan disetorkan ke Bank Indonesia.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sanksi denda ke Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 15

(1)
Pelapor yang mengalami keadaan memaksa sehingga menyebabkan keterangan dan data sebagaimana dimaksud dalam dan informasi keuangan dalam ayat (2) tidak tersedia, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pelapor yang mengalami keadaan memaksa sehingga terhambatnya penyampaian keterangan dan data sebagaimana dimaksud dalam dan informasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam .

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.