Justisio

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution yang selanjutnya disingkat NDC adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global yang diperbarui secara berkala dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).
2.
Alokasi Karbon adalah jumlah emisi karbon dioksida ekuivalen (CO₂e) yang diizinkan selama periode waktu tertentu sesuai kapasitas nasional.
3.
Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
4.
Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
5.
Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
6.
Ketahanan Iklim adalah kemampuan untuk mengantisipasi, mempersiapkan dan merespons dampak, risiko dan kerentanan akibat perubahan iklim pada wilayah dan kehidupan masyarakat.
7.
Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan GRK dan penyimpanan/penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi.
8.
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon.
9.
Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada sektor-sektor atau kegiatan-kegiatan yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi mitigasi.
10.
Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.
11.
Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim adalah potensi atau kemampuan suatu sistem untuk menyesuaikan diri dengan perubahan iklim, termasuk variabilitas iklim dan iklim ekstrim, sehingga potensi kerusakannya dapat dikurangi atau dicegah.
12.
Aksi Adaptasi Perubahan Iklim adalah tindakan menyesuaikan diri untuk mengantisipasi pengaruh buruk iklim nyata, dengan cara membangun strategi antisipasi dan memanfaatkan peluang-peluang yang menguntungkan.
13.
Baseline Business as Usual Ketahanan Iklim yang selanjutnya disebut Baseline Ketahanan Iklim adalah proyeksi potensi dampak perubahan iklim terhadap suatu wilayah pada sektor dan kegiatan yang telah teridentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi adaptasi.
14.
Batas Atas Emisi GRK adalah jumlah Emisi GRK paling tinggi yang diperbolehkan dan ditetapkan berdasarkan Alokasi Karbon.
15.
Kuota Emisi GRK adalah jumlah Emisi GRK yang dapat dilepaskan ke atmosfer oleh Instalasi yang Diatur.
16.
Instalasi yang Diatur adalah instalasi yang wajib mengikuti Perdagangan Emisi GRK.
17.
Karbon Cadangan adalah sejumlah karbon yang dialokasikan pada tingkat nasional untuk pengendalian risiko dalam pencapaian target NDC.
18.
Unit Karbon adalah hasil pengurangan dan/atau penyerapan emisi yang disertifikatkan melalui skema sertifikasi domestik, sertifikasi internasional, atau kuota Emisi GRK yang dinyatakan dalam satuan ton karbon dioksida ekuivalen.
19.
Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim yang selanjutnya disingkat SRN PPI adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data dan informasi tentang aksi serta sumber daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim di Indonesia pada tingkat NDC.
20.
Sistem Registri Unit Karbon yang selanjutnya disingkat SRUK adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data dan informasi terkait Unit Karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen NEK.
21.
Tingkat Emisi GRK adalah kondisi Emisi GRK dalam satu jangka waktu tertentu yang dapat diperbandingkan berdasarkan hasil penghitungan GRK dengan menggunakan metode dan faktor emisi/serapan yang konsisten sehingga dapat menunjukkan tren perubahan tingkat emisi dari tahun ke tahun.
22.
Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon.
23.
Perdagangan Emisi GRK adalah mekanisme transaksi Kuota Emisi GRK di antara Pelaku Usaha.
24.
Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Offset Emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.
25.
Pembayaran Berbasis Kinerja adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah diverifikasi dan/atau tersertifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.
26.
Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification yang selanjutnya disingkat MRV adalah kegiatan untuk memastikan bahwa data dan/atau informasi Aksi Mitigasi dan Aksi Adaptasi telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenaran dan keakuratannya.
27.
Otorisasi adalah persetujuan yang diberikan Menteri kepada penanggung jawab NEK untuk menggunakan Unit Karbon dalam pemenuhan NDC negara lain, pemenuhan kewajiban mitigasi internasional, dan kepentingan lainnya.
28.
Corresponding Adjustment adalah penyesuaian akuntansi Unit Karbon di NDC untuk menghindari terjadinya pencatatan ganda setelah pemindahan Unit Karbon ke luar negeri.
29.
Bursa Karbon adalah suatu sistem yang mengatur mengenai pencatatan Perdagangan Karbon dan status kepemilikan Unit Karbon.
30.
Pungutan Atas Karbon adalah pungutan negara, baik pusat maupun daerah yang dikenakan terhadap barang dan/atau jasa yang memiliki potensi dan/atau kandungan karbon dan/atau usaha dan/atau kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon dan/atau mengemisikan karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan/atau kinerja Aksi Mitigasi.
31.
Inventarisasi Emisi GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya.
32.
Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan dampak perubahan iklim secara berkala dari berbagai faktor penyebab dan Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim.
33.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
34.
Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer secara alami maupun melalui rekayasa teknologi pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
35.
Data Aktivitas adalah besaran kuantitatif kegiatan atau aktivitas manusia yang dapat melepaskan dan/atau menyerap GRK.
36.
Faktor Emisi GRK adalah besaran Emisi GRK yang dilepaskan ke atmosfer per satuan aktivitas tertentu.
37.
Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang selanjutnya disingkat SPE GRK adalah bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam SRUK dalam bentuk nomor dan/atau kode registri.
38.
Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
39.
Sub Sektor adalah sub sektor NDC yang memiliki sub bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
40.
Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut DRAM adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah, menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon SPE GRK.
41.
Dokumen Perencanaan Proyek yang selanjutnya disebut DPP adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh standar internasional, menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon non-SPE GRK.
42.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
43.
Menteri Terkait adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sektor dan Sub Sektor NDC dan instrumen NEK.
44.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Pasal 2

(1)
Peraturan Presiden ini ditujukan untuk memberikan pengaturan mengenai pengendalian perubahan iklim melalui penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK nasional.
(2)
Penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK nasional dilakukan melalui:
a.
Alokasi Karbon;
b.
penyusunan dan penetapan NDC;
c.
tata laksana penyelenggaraan instrumen NEK;
d.
kerangka transparansi;
e.
pemantauan dan evaluasi;
f.
pembinaan dan pendanaan; dan
g.
pembentukan komite pengarah.

Pasal 3

1A. Alokasi Karbon dilaksanakan secara sinergi dengan kebijakan pembangunan nasional rendah karbon dan berkelanjutan serta mengembangkan ekonomi hijau nasional. 2B. Alokasi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a.
data berkala Inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu;
b.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
c.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
d.
aspek ekonomi dan pengendalian perubahan iklim. 3C. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Alokasi Karbon disusun dengan mempertimbangkan Karbon Cadangan.

Pasal 4

1D. Penyusunan Alokasi Karbon melibatkan menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a.
kehutanan;
b.
lingkungan hidup;
c.
energi;
d.
industri;
e.
pertanian;
f.
keuangan; dan
g.
perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Penyusunan dan penetapan Alokasi Karbon sebagaimana dimaksud dalam dilakukan secara bersama-sama oleh Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan komite pengarah.

Pasal 5

(1)
Alokasi Karbon yang telah ditetapkan oleh Menteri Terkait/kepala lembaga terkait melalui keputusan bersama dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi:
a.
perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim dan sektoral;
b.
penambahan Data Aktivitas baru;
c.
perubahan Faktor Emisi GRK; dan/atau
d.
perubahan metodologi pada Data Aktivitas dan/atau Faktor Emisi GRK yang memberikan pengaruh signifikan terhadap penghitungan Emisi GRK.
(2)
Perubahan Alokasi Karbon dilakukan dengan tahapan:
a.
menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan usulan perubahan Alokasi Karbon kepada komite pengarah;
b.
berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, komite pengarah mengoordinasikan pembahasan antar kementerian/lembaga terkait; dan
c.
dalam hal usulan perubahan Alokasi Karbon:
1.
disetujui, keputusan bersama menetapkan perubahan Alokasi Karbon; atau
2.
tidak disetujui, usulan perubahan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

Pasal 6

Alokasi Karbon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam dan ayat (2) huruf c angka 1 digunakan sebagai dasar perencanaan, penyusunan, dan penetapan NDC.

Pasal 7

(1)
NDC dilakukan melalui penyelenggaraan:
a.
Mitigasi Perubahan Iklim; dan
b.
Adaptasi Perubahan Iklim.
(2)
Penyelenggaraan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi:
a.
pengembangan kepemilikan dan komitmen;
b.
pengembangan kapasitas;
c.
penciptaan kondisi pemungkin;
d.
penyusunan kerangka kerja dan jaringan komunikasi;
e.
kebijakan satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim;
f.
penyusunan kebijakan, rencana, dan program;
g.
penyusunan pedoman implementasi NDC;
h.
pelaksanaan NDC; dan
i.
pemantauan dan kaji ulang NDC.
(3)
Strategi NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan lebih rinci ke dalam peta jalan yang paling sedikit memuat:
a.
rincian Baseline;
b.
rincian target;
c.
skenario Mitigasi Perubahan Iklim;
d.
skenario Adaptasi Perubahan Iklim;
e.
tata kelola;
f.
kebutuhan dana;
g.
sumber pendanaan;
h.
teknologi; dan
i.
peningkatan kapasitas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi dan peta jalan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 68 pasal. Masuk untuk akses penuh.