Justisio

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1966 Tentang Penyedian Devisa untuk Perusahaan-perusahaan Negara (p.n.-p.n.)dan Unit-unit Lainnya dalam Lingkungan Departemen Pertambangan dari Hasil Ekspor yang Diselenggarakannya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang sampai sekarang berlaku bagi para eksportir tentang pemberian perangsang dalam bentuk devisa seperti termaksud dalam Keputusan Presiden No. Aa/D/153/65 dan dan Keputusan Presidium No. Aa/D/24/66, maka bagi (P.N.-P.N.) dan unit-unit dalam lingkungan Departemen Pertambangan yang mengekspor diberlakukan peraturan tersendiri.

Pasal 2

Untuk keperluan pembiayaan pemeliharaan, rehabilitasi dan ekspansi semua unit-unit yang berada dalam lingkungan Departemen Pertambangan disediakan devisa sebesar 40% (empat puluh persen) dari hasil ekspor tambang-tambang negara, sedangkan yang 60% (enam puluh persen) lainnya diserahkan kepada Dana Devisa dengan nilai lawan yang akan ditentukan oleh Presiden Kabinet Dwikora dengan pertimbangan keperluan pembiayaan rupiah bagi Departemen Pertambangan beserta unit-unitnya.

Pasal 3

Menteri Pertambangan menguasai devisa yang disediakan seperti tersebut pada peraturan ini dan mengatur rupiah penggunaannya atas dasar rencana impor barang dan jasa yang diperlukan untuk pemeliharaan, rehabilitasi dan ekspansi, unit- unit dalam lingkungan Departemen Pertambangan.

Pasal 4

Menteri Pertambangan menguasai rupiah sebagai hasil transfer seperti termaksud dalam peraturan ini dan mengatur penggunaannya sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja unit-unit dalam lingkungan Departemen Pertambangan yang telah disetujui.

Pasal 5

Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur serta ketentuan-ketentuan pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Presidium Kabinet Dwikora "Wakil Perdana Menteri III".

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.