Untuk keperluan pembiayaan pemeliharaan, rehabilitasi dan ekspansi semua unit-unit yang berada dalam lingkungan Departemen Pertambangan disediakan devisa sebesar 40% (empat puluh persen) dari hasil ekspor tambang-tambang negara, sedangkan yang 60% (enam puluh persen) lainnya diserahkan kepada Dana Devisa dengan nilai lawan yang akan ditentukan oleh Presiden Kabinet Dwikora dengan pertimbangan keperluan pembiayaan rupiah bagi Departemen Pertambangan beserta unit-unitnya.