Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1959 Tentang Perkembangan Gerakan Koperasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Azas-azas koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Koperasi yang menentukan bahwa:
a.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang atau badan-badan Hukum Koperasi dan bukan merupakan perkumpulan modal;
b.
Koperasi harus berazaskan kekeluargaan (gotong-royong);
c.
Masuk koperasi adalah suka-rela;
d.
Koperasi bertujuan memperkembangkan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya.
(2)
Para anggota koperasi wajib melaksanakan ketentuan tersebut dalam ayat (1) sedangkan masyarakat di daerah bekerjanya dalam bersangkutan memberikan bantuannya.
(3)
Keanggotaan koperasi atas dasar suka-rela terbuka bagi semua orang dalam suatu daerah bekerjanya yang mempunyai kepentingan yang sama atau mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung.

Pasal 2

(1)
Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
(2)
Dalam Peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota sesuatu koperasi.

Pasal 3

Peraturan ini mengutarnakan diadakannya jenis-jenis koperasi sebagai berikut:
a.
Koperasi Desa.
b.
Koperasi Pertanian.
c.
Koperasi Peternakan.
d.
Koperasi Perikanan.
e.
Koperasi Kerajinan/Industri.
f.
Koperasi Simpanan Pinjam.
g.
Koperasi Konsumsi.

Pasal 4

Jenis-jenis koperasi lain dapat didirikan asalkan sesuai dengan Undang-undang Koperasi dan Peraturan ini.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan Koperasi Desa ialah koperasi yang:
a.
anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung;
b.
pada dasarnya menjalankan aneka usaha.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan Koperasi Pertanian ialah koperasi yang:
a.
anggota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, pemarodan buruh tani yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan;
b.
menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha pertanian yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan.

Pasal 7

Yang dimaksud dengan Koperasi Peternakan ialah koperasi yang:
a.
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan ;
b.
menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan.

Pasal 8

Yang dimaksud Koperasi Perikanan ialah koperasi yang:
a.
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan;
b.
menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.

Pasal 9

Yang dimaksud dengan Koperasi Kerajinan/Industri ialah koperasi yang:
a.
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan;
b.
menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.

Pasal 10

Yang dimaksud dengan Koperasi Simpan Pinjam ialah koperasi yang:
a.
anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan;
b.
menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggota serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa serendah mungkin.

Pasal 11

Yang dimaksud dengan Koperasi Konsumsi ialah koperasi yang:
a.
anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi;
b.
menjalankan usaha-usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota-anggotanya.

Pasal 12

(1)
Pada dasarnya yang dimaksud dengan daerah bekerja ialah suatu daerah kesatuan administrasi yang merupakan tempat tinggal para anggota dan/atau lingkungan usaha koperasi.
(2)
Dalam hal tempat tinggal para anggota dan/atau lingkungan usaha suatu koperasi meliputi dua atau lebih kesatuan administrasi, maka daerah bekerjanya dapat menyimpang dari ketentuan ayat (1) pasal ini.
(3)
Koperasi-koperasi yang daerah bekerjanya menyimpang dari ketentuan ayat (1) pasal ini:
a.
berkedudukan di daerah kesatuan administrasi yang memenuhi syarat-syarat kelancaran/daya guna sebesar-besarnya dalam usaha koperasi yang bersangkutan.
b.
tunduk pada bimbingan dan pengamatan pejabat di daerah kesatuan administrasi yang bersangkutan.
(4)
Daerah bekerja yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dibagi dalam:
a.
desa.
b.
daerah tingkat II,
c.
daerah tingkat I.

Pasal 13

Yang dimaksud dengan bentuk koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.

Pasal 14

(1)
Koperasi tersusun dalam tingkat-tingkat:
a.
primer,
b.
pusat,
c.
gabungan,
d.
induk.
(2)
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggota orang-orang dan yang mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota.
(3)
Koperasi Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggota sedikit-dikitnya 5 buah Koperasi Primer.
(4)
Gabungan koperasi adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat.
(5)
Induk Koperasi adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi.

Pasal 15

(1)
Tiap-tiap Gabungan Koperasi harus memakai nama yang menyebut:
a.
kata: "Gabungan Koperasi".
b.
penunjukan usaha utama atau jenis.
(2)
Tiap-tiap Induk Koperasi harus memakai nama yang menyebut:
a.
kata: "Induk Koperasi".
b.
penunjukan usaha utama atau jenis.

Pasal 16

(1)
Pejabat wajib mengusahakan hanya ada satu koperasi yang sejenis dan setingkat di dalam satu daerah bekerja.
(2)
Dalam hal diizinkan ada dua atau lebih koperasi yang sejenis dan setingkat dalam satu daerah bekerja, maka pejabat wajib mengusahakan penyantunannya dalam waktu yang singkat-singkatnya.

Pasal 17

(1)
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan koperasi sejenis ialah:
a.
Koperasi yang mempunyai satu macam lapangan usaha bagi koperasi yang dijeniskan berdasarkan pada macam lapangan usaha;
b.
Koperasi-koperasi yang anggota-anggotanya mempunyai tempat tinggal yang sama bagi koperasi-koperasi yang dijeniskan menurut tempat tinggal anggota-anggotanya.
(2)
Yang dimaksud dengan koperasi setingkat ialah koperasi-koperasi yang mempunyai tingkat-tingkat yang sama sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 18

(1)
Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
(2)
Di tiap-tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
(3)
Di tiap-tiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
(4)
Di ibu-kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Pasal 19

(1)
Pada dasarnya ditiap-tiap tingkat daerah bekerja dari desa sampai pada seluruh Indonesia wajib ditumbuhkan jenis-jenis koperasi sesuai dengan .
(2)
Dalam keadaan memaksa dan bersifat khusus koperasi-koperasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat ditumbuhkan menyimpang dari ketentuan-ketentuan mengenai daerah bekerja dan berpedoman pada ketentuan ayat (3).

Pasal 20

(1)
Para pendiri koperasi wajib mencatatkan koperasinya pada pejabat dalam waktu sesingkat-singkatnya dengan mengirimkan surat permohonan pengesahan badan hukum yaitu disertai:
a.
akta pendirian,
b.
berita acara rapat pembentukan,
c.
neraca permulaan.
(2)
Koperasi-koperasi yang daerah bekerjanya kurang dari atau sebesar daerah tingkat II wajib dicatatkan pada Kantor Cabang Inspeksi Koperasi setempat.
(3)
Koperasi-koperasi yang daerah bekerjanya lebih dari daerah tingkat II dan kurang dari atau sebesar daerah tingkat I wajib dicatatkan pada Kantor Inspeksi Koperasi setempat.
(4)
Koperasi-koperasi yang daerah bekerjanya lebih dari daerah tingkat I wajib dicatatkan pada Kantor Jawatan Koperasi.
(5)
Terhadap permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi-koperasi tersebut dalam ayat (3), Kepala Cabang Inspeksi Koperasi yang bersangkutan wajib memberikan pendapatnya kepada Kepala Inspeksi Koperasi yang bersangkutan dalam waktu paling lama 3 bulan terhitung dari tanggal penerimaan surat permohonan itu.
(6)
Terhadap permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi-koperasi tersebut dalam ayat (3) dan (4), Kepala Inspeksi Koperasi yang bersangkutan wajib memberikan pendapatnya kepada Kepala Jawatan Koperasi dalam waktu paling lambat 5 bulan terhitung dari tanggal penerimaan surat permohonan.
(7)
Terhadap permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi-koperasi tersebut dalam ayat (3), (4) dan (5), Kepala Jawatan Koperasi wajib telah memberikan pengesahan badan hukum atau penolaknya dalam waktu paling lambat 6 bulan terhitung dari tanggal-tanggal penerimaan surat permohonan.

Pasal 21

(1)
Tiap-tiap perkumpulan koperasi yang telah memperoleh pengakuan sebagai badan hukum wajib memberi laporan tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha-usahanya sekurang-kurangnya 2 kali setahun.
(2)
Sesudah 2 tahun terhitung dari tanggal pengesahannya pejabat diwajibkan mengadakan penggolongan terhadap perkumpulan koperasi yang bersangkutan, yang didasarkan pada penilaian tentang organisasi, administrasi dan usahanya.

Pasal 22

Perkumpulan-perkumpulan yang bertujuan memajukan Gerakan Koperasi dan yang bekerja dalam lapangan cita-cita kekoperasian dan yang mempergunakan kata koperasi sebagai nama dari perkumpulan yang bersangkutan diwajibkan mencatatkan kepada pejabat serta berada dalam pengamatan Jawatan Koperasi.

Pasal 23

Yang dimaksud dengan bimbingan dan pengamatan ialah usaha-usaha serta tindakan-tindakan Pemerintah yang:
a.
menumbuhkan berdirinya koperasi disegala sektor perekonomian dan mene-kanan pada lapangan-lapangan usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan di daerah-daerah bekerja yang merupakan dasar perekonomian rakyat;
b.
memberi petunjuk-petunjuk teknis agar tercapai perkembangan yang sempurna dari Gerakan Koperasi;
c.
menjaga agar koperasi baik dalam anggaran dasar maupun dalam penyelenggaraannya tidak melanggar azas koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Koperasi dan Peraturan ini;
d.
menyesuaikan fungsi koperasi dengan politik umum perekonomian Pemerintah Pusat.

Pasal 24

(1)
Bimbingan dan pengamatan tersebut dalam dibebankan kepada segenap instansi Pemerintah baik di pusat maupun di daerah menurut bidangnya masing-masing.
(2)
Bimbingan dan pengamatan yang dilakukan oleh pejabat meliputi bimbingan dalam hal organisasi, administrasi termasuk tata-buku dan petunjuk-petunjuk tentang teknik kekoperasian.

Pasal 25

Yang dimaksud dengan perlindungan dan kelonggaran dan usaha-usaha atau tindakan-tindakan Pemerintah yang:
a.
ditujukan untuk melenyapkan atau sekurang-kurangnya menghindarkan sejauh mungkin persaingan dari usaha-usaha swasta terhadap Gerakan Koperasi;
b.
ditujukan untuk menghindarkan penyalah-gunaan koperasi oleh pengurusnya atau orang-orang/badan-badan yang sengaja menghambat atau merusak pertumbuhan koperasi;
c.
membebaskan atau memberi keringanan pajak;
d.
memberikan bantuan untuk menolong diri sendiri.

Pasal 26

(1)
Jangka waktu penyesuaian selama 6 bulan sebagaimana ditentukan dalam pasal 48 ayat (1) Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi diperpanjang lagi dengan waktu 6 bulan terhitung sejak hari berlakunya masa perpanjangan sebagaimana diatur dalam surat keputusan Menteri Perdagangan No. 2872/M tertanggal 12 Mei 1959.
(2)
Semua ketentuan pelaksanaan Undang-undang Koperasi yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan ini harus segera disesuaikan dengan Peraturan ini.

Pasal 27

Menteri Muda Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa atau pejabat yang ditunjuknya mengadakan Instruksi-instruksi pelaksanaan Peraturan ini.

Pasal 28

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 28 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.