Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Januari 1952. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO. Perdana Menteri, SUKIMAN WIRJ OSANDJ OJ O.
Diundangkan pada tanggal 10 Januari 1952. Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.