Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1952 Tentang Dewan Perancang Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Guna mempelajari soal-soal dan menyusun rencana-rencana mengenai sosial-ekonomi dalam hubungan satu dengan lainnya, dibentuk Dewan Perancang Negara.

Pasal 2

Dewan Perancang Negara terdiri dari para anggota Dewan Ekonomi dan Keuangan, yang jika perlu diperluas dengan beberapa Menteri lainnya atas penunjukan Dewan Menteri.

Pasal 3

Dewan Perancang Negara mempunyai suatu badan penyelenggara yang dinamakan Biro Perancang Negara, dikepalai oleh seorang Direktur yang diangkat oleh Presiden atas usul Perdana Menteri. Tugas dan kewajiban.

Pasal 4

Dewan Perancang Negara, dengan perantaraan Perdana Menteri atau lain Menteri yang ditunjuk olehnya, memerintahkan kepada Direktur Biro Perancang Negara, untuk menyelenggarakan segala sesuatu untuk:
a.
penyusunan rencana guna meletakkan dasar-dasar ekonomi nasional yang sehat, sesuai dengan pasal-pasal yang bersangkutan didalam Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b.
pembuatan suatu rencana yang seimbang untuk jangka panjang buat pembangunan Negara dengan jalan pengerahan, penyaluran dan pemakaian alat-alat dan sumber-sumber teknik, alam, keuangan dan intelek yang ada dalam Negara dan yang bertujuan mempertinggi tingkatan penghidupan rakyat dengan cara se-efektip mungkin;
c.
penyusunan rencana transmigrasi.

Pasal 5

1.
Biro Perancang Negara menyiapkan segala bahan-bahan yang dibutuhkan buat pekerjaan Dewan Perancang Negara.
2.
Didalam hal ini Biro Perancang Negara dapat berunding dengan suatu Panitya Koordinasi Interdepartemental, terdiri dari pegawai-pegawai ahli yang masing-masing diperbantukan oleh Menteri yang termasuk dalam susunan Dewan Perancang Negara.
3.
Kepala Biro berhak meminta keterangan-keterangan dan bahan-bahan dari Kementerian-kementerian yang bersangkutan.
4.
Kepala Biro memegang pimpinan Panitya Koordinasi Interdepartemental itu.

Pasal 6

Perdana Menteri dapat membentuk suatu Panitia Tenaga Ahli, terdiri dari tenaga-tenaga ahli dari kalangan partikelir, untuk diminta nasehatnya dan dimana perlu ikut serta dalam rapat-rapat Panitia Koordinasi Interdepartemental yang tertentu. Pimpinan Harian.

Pasal 7

1.
Biro Perancang Negara administratif ditempatkan di bawah Perdana Menteri.
2.
Pimpinan harian Biro itu oleh Perdana Menteri dapat diserahkan kepada seorang Menteri yang ditunjuk olehnya. Penyelenggaraan.

Pasal 8

Dewan Perancang Negara menetapkan setingkat dari rencana tersebut dalam sedikit-dikitnya satu kali setahun, ialah selambat-lambatnya dalam bulan Agustus, untuk diselenggarakan dalam tahun berikutnya oleh Kementerian yang bersangkutan.

Pasal 9

Setelah rencana tersebut dalam ditetapkan oleh Dewan Perancang Negara, maka Dewan ini memajukan rencana itu kepada Dewan Menteri untuk seterusnya. dimajukan oleh Perdana Menteri atau Menteri yang ditunjuk olehnya kepada Parlemen, di mana perlu disertai dengan usul-Undang-undang guna penyelenggaraan rencana tersebut atau bagian-bagiannya. Penutup.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Januari 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Perdana Menteri, SUKIMAN WIRJ OSANDJ OJ O. Diundangkan pada tanggal 10 Januari 1952. Menteri Kehakiman, MOEHAMMAD NASROEN.