Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/pmk.02/2022 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
3.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
4.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
5.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
6.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
7.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau pembantu pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara.
8.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
9.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
10.
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
11.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
12.
Penjaminan dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka pelaksanaan Program PEN atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
13.
Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO adalah keluaran (output) riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu dan/atau lokasi tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran kegiatan yang telah ditetapkan.
14.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
15.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
16.
Komite penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi nasional yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang dibentuk dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
17.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.

Pasal 2

Pengelolaan anggaran dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN yang bersumber dari APBN, terdiri atas:
a.
pengalokasian anggaran;
b.
perubahan dan pergeseran anggaran; dan
c.
penandaan anggaran dan pelaporan.

Pasal 3

Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, Pemerintah melalui Komite menyusun kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai komite penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi nasional.

Pasal 4

(1)
Kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud dalam , menjadi dasar pengalokasian anggaran dalam APBN untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN.
(2)
Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk atas kegiatan/belanja reguler Kementerian/Lembaga, yang bersumber dari insentif perpajakan, belanja negara, dan pembiayaan anggaran.

Pasal 5

(1)
Berdasarkan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud dalam , penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN meliputi sektor dan subsektor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Perubahan terhadap sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, berdasarkan perubahan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN yang disusun oleh Komite.

Pasal 6

(1)
Anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN dialokasikan dalam APBN melalui:
a.
belanja bendahara umum negara;
b.
belanja Kementerian/Lembaga;
c.
pembiayaan anggaran; dan
d.
tax expenditure.
(2)
Pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk alokasi dana cadangan pembiayaan yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Alokasi anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada:
a.
bagian anggaran Kementerian/Lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
b.
BA BUN.
(4)
Perencanaan dan penganggaran anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 7

(1)
Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN melalui belanja bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
belanja Pemerintah Pusat pada BA BUN; dan
b.
transfer ke daerah dan dana desa.
(2)
Belanja Pemerintah Pusat pada BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain berupa pemberian subsidi bunga/margin kepada:
a.
debitur perbankan;
b.
perusahaan pembiayaan; dan/atau
c.
lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan.
(3)
Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN melalui belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa belanja Kementerian/Lembaga yang diarahkan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN termasuk beberapa komponen bantuan sosial dan bantuan Pemerintah.
(4)
Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN melalui pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, antara lain berupa:
a.
PMN;
b.
Penempatan Dana;
c.
Investasi Pemerintah; dan/atau
d.
Penjaminan.
(5)
Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN melalui tax expenditure sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d meliputi:
a.
penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
b.
perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik;
c.
perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
d.
pemberian kewenangan kepada Menteri untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Pasal 8

Penggunaan atas alokasi dana cadangan pembiayaan untuk membiayai penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a.
PPA BUN mengajukan usulan kepada Direktur Jenderal Anggaran terkait:
1.
penetapan rincian; dan/atau
2.
pergeseran rincian dan penggunaan.
b.
Direktur Jenderal Anggaran memroses usulan penetapan rincian dan pergeseran dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan koordinasi dengan PPA BUN terkait, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
c.
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b menjadi landasan formil untuk PPA BUN terkait mengajukan usulan penerbitan/revisi DIPA bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN melalui pembiayaan anggaran berupa PMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a berdasarkan kriteria antara lain:
a.
memberikan dukungan permodalan, guna mempertahankan/memperkuat kemampuan ekonomi Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya termasuk pemberian dukungan permodalan kepada badan usaha yang sedang melaksanakan tugas penyelesaian Proyek Strategis Nasional;
b.
meningkatkan aktivitas Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya dalam menggerakkan perekonomian masyarakat termasuk para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya, badan usaha, dan/atau lembaga keuangan, serta membantu Usaha Kecil dan Menengah dan Usaha Menengah Berorientasi Ekspor;

Menampilkan 9 dari 21 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.