(1)Untuk dapat diangkat sebagai Komisioner dan Deputi Komisioner, calon Komisioner dan Deputi Komisioner harus memenuhi persyaratan:
a.warga negara Indonesia;
b.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.sehat jasmani dan rohani;
d.memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
e.secara kolektif memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan;
f.berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;
g.tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik; dan
h.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
(2)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a.kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
b.akta kelahiran atau surat kenal lahir;
c.surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit pemerintah;
d.surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;
e.ijasah dan transkrip nilai jenjang pendidikan formal paling rendah S1 diutamakan bidang ekonomi dan/atau hukum yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
f.pengalaman kerja di bidang keuangan, hukum, dan/atau pembiayaan perumahan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan/atau sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang;
g.surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik;
h.surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
i.surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya selama menjabat sebagai Komisioner dan Deputi Komisioner; dan
j.surat pernyataan tidak pernah menjadi pengurus yang mengakibatkan suatu badan mengalami kepailitan atau kebangkrutan.