Justisio

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
2.
Komite Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
3.
Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
4.
Komisioner adalah organ BP Tapera yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili BP Tapera, di dalam dan di luar pengadilan.
5.
Deputi Komisioner adalah anggota Komisioner.

Pasal 2

(1)
Untuk dapat diangkat sebagai Komisioner dan Deputi Komisioner, calon Komisioner dan Deputi Komisioner harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Indonesia;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
e.
secara kolektif memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan;
f.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;
g.
tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik; dan
h.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a.
kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
b.
akta kelahiran atau surat kenal lahir;
c.
surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit pemerintah;
d.
surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;
e.
ijasah dan transkrip nilai jenjang pendidikan formal paling rendah S1 diutamakan bidang ekonomi dan/atau hukum yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
f.
pengalaman kerja di bidang keuangan, hukum, dan/atau pembiayaan perumahan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan/atau sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang;
g.
surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik;
h.
surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
i.
surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya selama menjabat sebagai Komisioner dan Deputi Komisioner; dan
j.
surat pernyataan tidak pernah menjadi pengurus yang mengakibatkan suatu badan mengalami kepailitan atau kebangkrutan.

Pasal 3

Tata cara pemilihan dan penetapan calon Komisioner dan Deputi Komisioner dilakukan melalui tahapan:
a.
pembentukan panitia seleksi;
b.
pengumuman pendaftaran;
c.
penerimaan pendaftaran dan seleksi administrasi;
d.
pengumuman nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan;
e.
penerimaan dan pengolahan tanggapan dari masyarakat;
f.
pelaksanaan seleksi kompetensi dan integritas;
g.
penentuan nama calon;
h.
penyampaian nama calon terpilih kepada Presiden; dan
i.
pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner.

Pasal 4

(1)
Untuk memilih dan menetapkan Komisioner dan Deputi Komisioner, Komite Tapera membentuk panitia seleksi.
(2)
Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
5 (lima) orang dari unsur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.
1 (satu) orang dari unsur akademisi; dan
c.
1 (satu) orang dari unsur praktisi atau profesional.
(3)
Susunan keanggotaan Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komite Tapera.

Pasal 5

(1)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam dibentuk oleh Komite Tapera.
(2)
Dalam hal masa jabatan Komisioner dan Deputi Komisioner akan berakhir, pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelumnya.
(3)
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Komisioner dan/atau Deputi Komisioner, pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan diterima Komite Tapera.

Pasal 6

Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas:
a.
menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan calon Komisioner dan Deputi Komisioner;
b.
menetapkan dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengumuman calon Komisioner dan Deputi Komisioner;
c.
membuka pendaftaran calon Komisioner dan Deputi Komisioner;
d.
menerima pendaftaran, melakukan seleksi administratif dan penilaian makalah terhadap calon Komisioner dan Deputi Komisioner;
e.
mengumumkan nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang lolos seleksi administratif kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan;
f.
menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat terhadap calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang lolos seleksi administratif;
g.
melakukan seleksi kompetensi dan integritas calon Komisioner dan Deputi Komisioner;
h.
menentukan nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang lolos seleksi untuk disampaikan kepada Komite Tapera dengan mencantumkan peringkat hasil seleksi; dan
i.
memberikan laporan akhir kinerja dan evaluasi kegiatan kepada Komite Tapera.

Pasal 7

(1)
Panitia seleksi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat yang berasal dari unit administrasi Komite Tapera.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan tugas administratif dan operasional kesekretariatan panitia seleksi.
(3)
Dalam hal unit administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, fungsi kesekretariatan dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai Panitia Seleksi diatur dengan Peraturan Komite Tapera.

Pasal 9

Panitia seleksi mengumumkan pendaftaran calon Komisioner dan Deputi Komisioner paling lama 5 (lima) hari kerja setelah panitia seleksi ditetapkan.

Pasal 10

Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
diumumkan selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut melalui website Komite Tapera dan media cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional.
b.
isi pengumuman paling sedikit memuat informasi mengenai:
1.
waktu dan tempat pendaftaran;
2.
syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar; dan
3.
formulir atau dokumen pendukung yang harus disertakan oleh pendaftar.

Pasal 11

(1)
Setiap orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Komisioner dan Deputi Komisioner dapat mendaftarkan diri kepada panitia seleksi dengan syarat:
a.
pendaftaran dilakukan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan;
b.
mengisi formulir pendaftaran yang ditentukan oleh panitia seleksi;
c.
melampirkan dokumen untuk membuktikan dipenuhinya persyaratan; dan
d.
melampirkan makalah mengenai konsep pengelolaan dana Tapera yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman pendaftaran ditutup.

Pasal 12

Seleksi administratif dilakukan melalui:
a.
pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif yang ditentukan;
b.
penilaian makalah mengenai konsep pengelolaan dana Tapera yang dipersyaratkan bagi setiap pendaftar calon Komisioner dan Deputi Komisioner; dan
c.
Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penerimaan pendaftaran ditutup.

Pasal 13

(1)
Panitia seleksi mengumumkan nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang memenuhi persyaratan administratif kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui website Komite Tapera dan media cetak paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan seleksi administratif.

Pasal 14

(1)
Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang telah diumumkan oleh panitia seleksi.
(2)
Penyampaian tanggapan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.
disampaikan secara tertulis kepada panitia seleksi;
b.
identitas anggota masyarakat yang memberi tanggapan harus dicantumkan secara jelas;
c.
menyebutkan secara jelas terhadap calon mana tanggapan ditujukan;
d.
diuraikan secara jelas isi tanggapannya disertai dengan dokumen dan bukti pendukung.
(3)
Penyampaian tanggapan oleh masyarakat dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditutup.
(4)
Panitia seleksi menyampaikan tanggapan dari masyarakat kepada Calon Komisioner dan Deputi Komisioner.
(5)
Calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang menerima tanggapan menyampaikan klarifikasi kepada panitia seleksi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak menerima penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Dalam hal Calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang mendapatkan tanggapan dari masyarakat tidak melakukan klarifikasi maka dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
(7)
Panita seleksi melakukan pengolahan tanggapan dari masyarakat dan klarifikasi calon Komisioner dan Deputi Komisioner paling lama 2 (dua) hari kerja sejak menerima klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 15

Panitia seleksi melakukan seleksi kompetensi dan integritas terhadap calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengolahan oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).

Pasal 16

(1)
Seleksi Kompetensi dan Integritas sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Panitia seleksi paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
(2)
Seleksi dilaksanakan dengan melakukan penilaian terhadap kompetensi dan integritas melalui uji

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.