Justisio

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
2.
Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.
3.
Penataan Akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
4.
Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.
5.
Subjek Reforma Agraria adalah penerima TORA yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima TORA.
6.
Tanah Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan/atau tidak akan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, wakaf, barang milik negara/daerah/desa atau usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan tanah yang telah ada penguasaan dan belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.
7.
Hak atas Tanah adalah hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah yang bersangkutan, termasuk pula ruang di bawah tanah, air, serta ruang di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan penggunaannya.
8.
Hak Kepemilikan Bersama atas Tanah adalah hak milik yang diberikan kepada kelompok masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu atas beberapa bidang tanah yang dimiliki secara bersama dan diterbitkan satu sertipikat yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak milik bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.
9.
Sengketa Agraria yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan agraria antara orang perorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
10.
Konflik Agraria adalah perselisihan agraria antara orang perorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan sudah berdampak luas secara sosial, politis, ekonomi, pertahanan atau budaya.
11.
Konsolidasi Tanah adalah penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sekaligus penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
12.
Pemetaan Sosial adalah kegiatan verifikasi data demografi, geografis, dan spasial serta informasi lainnya terhadap satu lokasi.
13.
Kemampuan Tanah adalah penilaian pengelompokan potensi unsur-unsur fisik wilayah bagi kegiatan penggunaan tanah.
14.
Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
15.
Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
16.
Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
17.
Non Pertanian adalah kegiatan di luar bidang Pertanian, baik yang berada di wilayah perkotaan atau perdesaan.
18.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.

Pasal 2

Reforma Agraria bertujuan untuk:
a.
mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan;
b.
menangani Sengketa dan Konflik Agraria;
c.
menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
d.
menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan;
e.
memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi;
f.
meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan
g.
memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2)
Penyelenggaraan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap TORA melalui tahapan:
a.
perencanaan Reforma Agraria; dan
b.
pelaksanaan Reforma Agraria.

Pasal 4

(1)
Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi:
a.
perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA;
b.
perencanaan terhadap Penataan Akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA;
c.
perencanaan peningkatan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA;
d.
perencanaan penanganan Sengketa dan Konflik Agraria; dan
e.
perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria.
(2)
Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam penyusunan:
a.
rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan
b.
rencana pembangunan daerah.

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui tahapan:
a.
Penataan Aset; dan
b.
Penataan Akses.
(2)
Penataan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar dilakukannya Penataan Akses.

Pasal 6

Penataan Aset sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
redistribusi tanah; atau
b.
legalisasi aset.

Pasal 7

(1)
Objek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaharuan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir;
b.
tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas bidang tanah HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan rencana tata ruang;
c.
tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah Negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan atau pembaruan haknya;
d.
tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA, meliputi: 1) tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang-undangan menjadi TORA; dan 2) tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah diselesaikan penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria;
f.
tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria;
g.
tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan;
h.
tanah timbul;
i.
tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak rakyat atas tanah, meliputi: 1) tanah yang dihibahkan oleh perusahaan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan/atau lingkungan; 2) tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi kriteria Reforma Agraria; 3) sisa tanah sumbangan tanah untuk pembangunan dan tanah pengganti biaya pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang telah disepakati untuk diberikan kepada pemerintah sebagai TORA; atau 4) Tanah Negara yang sudah dikuasai masyarakat.
j.
tanah bekas hak erpacht, tanah bekas partikelir dan tanah bekas eigendom yang luasnya lebih dari 10 (sepuluh) bauw yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagai objek redistribusi; dan
k.
tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, dan tanah swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagai objek redistribusi tanah.
(2)
Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i angka 4), huruf j, dan huruf k dilakukan melalui tahapan:
a.
inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
b.
analisa data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah; dan
c.
penetapan sebagai objek redistribusi tanah.
(3)
Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, serta huruf i angka 1), angka 2) dan angka 3) dilakukan melalui tahapan:
a.
inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
b.
analisa data fisik dan data yuridis bidang tanah;
c.
pelepasan hak atas tanah atau garapan atas Tanah Negara; dan
d.
penetapan sebagai objek redistribusi tanah.
(4)
Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat keputusan penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan atau keputusan perubahan batas kawasan hutan.
(5)
Dalam hal objek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercatat sebagai aset badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang telah digarap dan dikuasai oleh masyarakat, dapat ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah setelah melalui tata cara penghapusan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Penetapan objek redistribusi tanah ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 8

Objek redistribusi tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
Redistribusi tanah untuk pertanian; dan
b.
Redistribusi tanah untuk non-pertanian.

Pasal 9

(1)
Objek redistribusi tanah untuk pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a diredistribusi kepada Subjek Reforma Agraria dengan luasan paling besar 5 (lima) hektare sesuai dengan ketersediaan TORA.
(2)
Objek redistribusi tanah untuk pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemberian sertipikat hak milik atau Hak Kepemilikan Bersama.

Pasal 10

(1)
Objek redistribusi tanah untuk non-pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf b diredistribusi kepada Subjek Reforma Agraria.
(2)
Objek redistribusi tanah untuk non-pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemberian sertipikat hak milik.
(3)
Dalam hal objek redistribusi tanah untuk non-pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memerlukan penataan maka dapat dilakukan melalui Konsolidasi Tanah disertai dengan pemberian sertipikat hak milik atau sertipikat hak milik atas satuan rumah susun.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai redistribusi tanah untuk non-pertanian diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1)
Objek redistribusi tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan:
a.
kemampuan tanah;
b.
kesesuaian lahan; dan
c.
rencana tata ruang.
(2)
Perubahan penggunaan dan pemanfaatan objek redistribusi tanah oleh Subjek Reforma Agraria, harus seizin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 12

(1)
Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam , , dan terdiri atas:
a.
orang perseorangan;
b.
kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau
c.
badan hukum.
(2)
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan
c.
bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.