Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen (persero) dan Pt Asabri (persero)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Belanja Pensiun adalah dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang digunakan untuk membayar pensiun, tunjangan anak yatim/piatu, tunjangan anak yatim piatu, tunjangan orang tua, uang tunggu, uang duka wafat, pensiun terusan, tunjangan cacat, tunjangan veteran, dan dana kehormatan veteran.
2.
Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Penerima Pensiun adalah mantan Pegawai Negeri Sipil, mantan prajurit Tentara Nasional Indonesia, mantan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, mantan Pejabat Negara, dan janda/dudanya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berhak menerima Pensiun.
4.
Penerima Tunjangan adalah anak yatim/piatu Penerima Pensiun, anak yatim piatu Penerima Pensiun, tunjangan orang tua prajurit Tentara Nasional Indonesia, tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya, Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan, dan anggota Veteran Republik Indonesia yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berhak menerima Pensiun.
5.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
6.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
7.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
8.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
9.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
10.
Alimentasi adalah potongan Pensiun dalam rangka pemberian nafkah kepada anak atau mantan istri Penerima Pensiun yang diberikan atas dasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pasal 2

(1)
Dalam rangka pengelolaan Dana Belanja Pensiun, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PA BUN) mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menetapkan KPA BUN.
(2)
Penunjukan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex officio. 2015, No.613 6
(3)
KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya.
(4)
Pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi PPK dan PPSPM.
(5)
Dalam hal PPK atau PPSPM berhalangan, KPA BUN dapat merangkap sebagai PPK atau PPSPM.

Pasal 3

(1)
PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan usulan kebutuhan Dana Belanja Pensiun untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA BUN setiap awal bulan Januari tahun anggaran berkenaan.
(2)
Usulan kebutuhan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan dalam merencanakan, menetapkan, dan mengesahkan alokasi Dana Belanja Pensiun tahun anggaran berikutnya.

Pasal 4

Proses perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran Dana Belanja Pensiun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan anggaran Bendahara Umum Negara.

Pasal 5

(1)
Dalam rangka pencairan Dana Belanja Pensiun, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) masing-masing:
a.
menyampaikan nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan pencairan Dana Belanja Pensiun kepada KPA BUN; dan
b.
membuka 1 (satu) rekening atau lebih yang digunakan khusus untuk menampung Dana Belanja Pensiun berdasarkan persetujuan dari KPA BUN.
(2)
Dalam hal PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) telah membuka rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) melaporkan keberadaan rekening tersebut kepada KPA BUN.
(3)
Posisi saldo atas rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) dilaporkan setiap bulan kepada KPA BUN berdasarkan saldo rekening koran yang dicetak pada akhir bulan berkenaan.
(4)
Jasa giro atas rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) merupakan penerimaan negara yang harus disetorkan ke kas negara pada bulan berikutnya.

Pasal 6

PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan tagihan pencairan Dana Belanja Pensiun kepada KPA BUN untuk kebutuhan bulan berkenaan dengan dilampiri dokumen pendukung meliputi:
a.
rekapitulasi daftar perhitungan Dana Belanja Pensiun;
b.
kuitansi atau tanda terima sesuai nilai bruto sebagaimana dimuat dalam rekapitulasi daftar perhitungan Dana Belanja Pensiun; dan
c.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatangani dan mengajukan tagihan pencairan Dana Belanja Pensiun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Berdasarkan tagihan pencairan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud dalam , PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada PPSPM dengan dilampiri:
a.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b.
kuitansi atau tanda terima yang telah disetujui oleh PPK.

Pasal 8

Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam , PPSPM menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.

Pasal 9

Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam , Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk untung PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada rekening bank yang ditunjuk. 2015, No.613 8

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencairan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud dalam , , , , dan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 11

1.
PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) merupakan wajib potong dalam menyalurkan Dana Belanja Pensiun kepada yang berhak.
2.
Wajib potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang diberikan kewajiban untuk melakukan pemotongan Dana Belanja Pensiun dalam rangka pemenuhan kewajiban Penerima Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas:
a.
Pajak Penghasilan (PPh) ;
b.
iuran jaminan kesehatan;
c.
tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara atau daerah; dan
d.
Alimentasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
3.
Potongan dalam rangka pemenuhan kewajiban atas PPh , iuran jaminan kesehatan, dan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara wajib disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Potongan dalam rangka pemenuhan kewajiban atas utang kepada daerah wajib disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Alimentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disalurkan kepada yang berhak menerima sebagaimana ditunjuk dalam putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
6.
PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menatausahakan dan mempertanggungjawabkan potongan atas pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi hak negara atau daerah untuk keuntungan kas negara atau kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

1A. PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyetorkan potongan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a ke kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. 2B. PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyetorkan potongan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d ke kas negara atau kas daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara potongan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 14

1C. Dalam hal terdapat piutang negara sebagai akibat dari tuntutan ganti rugi yang telah diserahkan pengurusnya piutangnya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang berkoordinasi dengan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). 2D. Penyelesaian piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

1E. Dalam hal piutang negara sebagaimana dimaksud dalam telah dilakukan penagihan secara optimal dan tidak tertagih, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). 2F. PSBDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) selaku penyerah piutang sebagai dasar pengajuan usulan penghapusan piutang negara.

Pasal 16

1G. PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) berdasarkan PSBDT sebagaimana dimaksud dalam menyampaikan usulan penghapusan piutang negara kepada KPA BUN untuk dilakukan penghapusan. 2015, No.613 10
(2)
Usulan penghapusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan setelah dicatatkan sebagai piutang negara dalam laporan keuangan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) paling kurang 2 (dua) periode laporan keuangan tahunan.

Pasal 17

(1)
KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran Dana Belanja Pensiun dari kas negara kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
(2)
PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Dana Belanja Pensiun yang diterimanya.
(3)
PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyampaikan laporan penggunaan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN berupa laporan realisasi pembayaran Pensiun dan laporan saldo uang Pensiun.
(4)
KPA BUN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus.
(5)
PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan kepada KPA BUN setiap semester dan tahunan.

Pasal 18

(1)
KPA BUN bersama PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) melakukan perhitungan selisih lebih atau selisih kurang atas realisasi pembayaran manfaat Pensiun untuk menentukan selisih lebih atau selisih kurang pembayaran manfaat Pensiun setelah bulan pembayaran.
(2)
Apabila berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat selisih lebih antara dana yang diterima PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dengan pembayaran manfaat Pensiun, selisih lebih tersebut diperhitungkan untuk pembayaran manfaat Pensiun bulan berikutnya.
(3)
Apabila berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat selisih kurang antara dana yang diterima PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dengan pembayaran manfaat Pensiun, jumlah selisih kurang tersebut akan dibayarkan pada pembayaran bulan berikutnya.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.