Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan
oleh Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan akademik; dan
b.
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif seleksi mahasiswa;
b.
tarif uang kuliah dengan asrama;
c.
tarif uang kuliah tanpa asrama; dan
d.
tarif akademik lainnya.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif penelitian terapan bidang minyak dan gas bumi, dan panas bumi;
b.
tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung; dan
c.
tarif penggunaan peralatan dan mesin.
Pasal 5
(1)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 6
(1)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2018/2019.
(2)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2018/2019 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3)
Tarif layanan akademik Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2018/2019.
Pasal 7
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 8
Tarif penelitian terapan bidang minyak dan gas bumi, dan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan, peralatan, akomodasi, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 9
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 10
Tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 11
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 12
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan yang berasal dari kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain.
Pasal 13
(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif uang kuliah
dengan asrama dan tarif uang kuliah tanpa asrama sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c.
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
mahasiswa korban bencana.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 14
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.