Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (preferential Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Mozambique)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik.
(2)
Salinan naskah asli Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique) dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Portugis sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.