Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
a.
jasa pelatihan fungsional kemetrologian;
b.
jasa pendidikan tinggi;
c.
jasa sertifikasi;
d.
jasa di bidang perdagangan berjangka komoditi;
e.
jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
f.
denda administratif;
g.
jasa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
h.
jasa pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri;
i.
penerimaan dari kegiatan hasil penyelenggaraan promosi dagang; dan
j.
jasa pemeriksaan produk halal.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f meliputi:
a.
denda administratif atas pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban imbal beli pengadaan barang pemerintah asal impor yang belum direalisasikan;
b.
denda administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi; dan
c.
denda administratif terhadap pelaku usaha terkait pelanggaran di sektor perdagangan.
(2)
Besaran dan tata cara pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g dan huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3)
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berupa jasa pelatihan fungsional kemetrologian dengan model pembelajaran blended learning tidak termasuk biaya akomodasi, biaya transportasi, dan biaya konsumsi.
(2)
Biaya akomodasi, biaya transportasi, dan biaya konsumsi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berlaku untuk skala usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk usaha mikro dan kecil dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dari tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
b.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk usaha menengah dapat ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Kriteria skala usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dikhususkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah serta diberlakukan untuk personil.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan di luar kantor Kementerian Perdagangan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya visa, biaya asuransi perjalanan dan/atau biaya tes kesehatan.
(3)
Biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya visa, biaya asuransi perjalanan dan/atau biaya tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Dalam hal jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam dan untuk usaha besar tidak disediakan atau disediakan sebagian oleh pemerintah, jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa sertifikasi dapat diberikan oleh pemerintah, dengan tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Kriteria skala usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam hal tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf i yang berasal dari bagian pemerintah, besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar persentase yang diatur dalam kontrak kerja sama antara Kementerian Perdagangan dan pihak ketiga dalam pelaksanaan penyelenggaraan promosi dagang.

Pasal 9

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pemeriksaan produk halal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf j mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif pemeriksaan produk halal.

Pasal 10

(1)
Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia berupa jasa pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.

Pasal 11

(1)
Dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 12

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan wajib disetor ke kas negara.

Pasal 13

Dalam hal penyelenggaraan promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf i belum mencantumkan bagian pemerintah dalam persentase tertentu pada kontrak kerja sama antara Kementerian Perdagangan dan pihak ketiga yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.

Pasal 14

(1)
Sertifikat produk untuk usaha besar yang telah terbit dan masih berlaku, dilakukan layanan sertifikasi produk berupa asesmen, pengambilan contoh, sertifikasi, dan pemantauan mutu dengan tarif atas jenis sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat.
(2)
Pelayanan jasa sertifikasi produk usaha besar yang masih dalam proses pemberian layanan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dilakukan pemrosesan dengan tarif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan.
(3)
Sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.