Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947 Tentang Ongkos Jalan untuk Pegawai Negeri, yang Melaksanakan Perjalanan Dinas

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 2

Menetapkan "Peraturan Perjalanan Dinas", yang dimuat sebagai lampiran peraturan ini.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1947.

Pasal 4

Terhadap penggantian biaya-biaya perjalanan yang telah dibayarkan menurut peraturan lama, sebelum peraturan ini diumumkan, yang jumlahnya lebih dari jumlah menurut peraturan ini, tidak diadakan pemungutan kembali.