Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947 Tentang Ongkos Jalan untuk Pegawai Negeri, yang Melaksanakan Perjalanan Dinas
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mencabut "Peraturan tentang Ongkos-jalan untuk Pegawai Negeri di Jawa", termuat dalam Maklumat Gunseikan tanggal 8-12-1943 No. 21 dan peraturan tentang ongkos-jalan untuk pekerja Negeri yang ditetapkan menurut "Peraturan tentang Gaji Pekerja Negeri di Jawa", sebagaimana peraturan-peraturan itu diubah dengan Osamu Zeizin tanggal 20-8-1945 No. 714.
Pasal 2
Menetapkan "Peraturan Perjalanan Dinas", yang dimuat sebagai lampiran peraturan ini.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1947.
Pasal 4
Terhadap penggantian biaya-biaya perjalanan yang telah dibayarkan menurut peraturan lama, sebelum peraturan ini diumumkan, yang jumlahnya lebih dari jumlah menurut peraturan ini, tidak diadakan pemungutan kembali.