Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947 Tentang Ongkos Jalan untuk Pegawai Negeri, yang Melaksanakan Perjalanan Dinas
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 2
Menetapkan "Peraturan Perjalanan Dinas", yang dimuat sebagai lampiran peraturan ini.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1947.
Pasal 4
Terhadap penggantian biaya-biaya perjalanan yang telah dibayarkan menurut peraturan lama, sebelum peraturan ini diumumkan, yang jumlahnya lebih dari jumlah menurut peraturan ini, tidak diadakan pemungutan kembali.