Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947 Tentang Ongkos Jalan untuk Pegawai Negeri, yang Melaksanakan Perjalanan Dinas

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mencabut "Peraturan tentang Ongkos-jalan untuk Pegawai Negeri di Jawa", termuat dalam Maklumat Gunseikan tanggal 8-12-1943 No. 21 dan peraturan tentang ongkos-jalan untuk pekerja Negeri yang ditetapkan menurut "Peraturan tentang Gaji Pekerja Negeri di Jawa", sebagaimana peraturan-peraturan itu diubah dengan Osamu Zeizin tanggal 20-8-1945 No. 714.

Pasal 2

Menetapkan "Peraturan Perjalanan Dinas", yang dimuat sebagai lampiran peraturan ini.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1947.

Pasal 4

Terhadap penggantian biaya-biaya perjalanan yang telah dibayarkan menurut peraturan lama, sebelum peraturan ini diumumkan, yang jumlahnya lebih dari jumlah menurut peraturan ini, tidak diadakan pemungutan kembali.